Pin It

20250225 Audiensi Kepala LPSK 3

Menteri PANRB Rini Widyantini saat audiensi dengan Ketua LPSK Achmadi, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (25/02/2025).

 

JAKARTA – Transformasi tata kelola organisasi membutuhkan perencanaan yang matang agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan demikian setiap lembaga pemerintah diharapkan dapat menyusun daftar prioritas dan desain tata kelola. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa Kementerian PANRB berkomitmen untuk memberikan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, namun diperlukan adanya identifikasi kebutuhan dari organisasi terkait.

"Kita perlu kenali secara komprehensif berbagai aspek dalam pelaksanaan tugas LPSK sehingga dapat ditentukan dukungan yang sesuai baik terkait tata kelola maupun organisasi," terangnya saat bertemu dengan jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (25/02/2025).

Pada prinsipnya Kementerian PANRB siap memberikan dukungan penataan proses bisnis dan penguatan kelembagaan agar setiap instansi pemerintah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam penguatan kinerja organisasi dan pembangunan nasional.

 "Organisasi adalah alat melaksanakan peran dan strategi, tentunya jika perlu ada perubahan kelembagaan kami akan support sejalan dengan dinamika dan koridor peraturan perundang-undangan," tegas Rini.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa efisiensi, sebagaimana diarahkan oleh Presiden Prabowo, menjadi momentum bagi organisasi untuk meningkatkan efektivitas dalam perencanaan dan pelaksanaan program. Dengan pendekatan yang lebih strategis dan inovatif, organisasi didorong untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada guna memastikan pencapaian target secara lebih terukur dan berkelanjutan.

20250225 Audiensi Kepala LPSK 9

Ketua LPSK Achmadi menyebutkan bahwa organisasi yang dipimpinnya memiliki pekerjaan besar dalam pelindungan dan pemenuhan hak asasi korban untuk mendukung proses peradilan. "Penguatan kelembagaan LPSK dibutuhkan dengan dinamika tuntutan yang ada," imbuhnya.

LPSK merupakan lembaga yang dimandatkan untuk menangani, memberikan perlindungan serta bantuan kepada saksi dan/atau korban. Lembaga ini melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkewajiban menyiapkan, menentukan, dan memberikan informasi yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun tanggung jawabnya kepada publik.

Topik lainnya yang dibahas dalan pertemuan tersebut adalah penguatan Sumber Daya Manusia Aparatur LPSK serta dukungan antar-lembaga untuk mengoptimalkan kinerja LPSK.

Achmadi kemudian mengungkapkan apresiasi terhadap dukungan yang telah diberikan oleh Kementerian PANRB untuk LPSK selama ini. Ia berharap peran LPSK akan semakin kuat sehingga memberikan warisan manfaat baik untuk internal maupun bagi masyarakat. "Tentu harapannya bukan hanya legacy LPSK, tetapi legacy kita semua dalam rangka pemberian pelindungan pemohonan hak asasi manusia saksi dan korban," tutupnya. (HUMAS MENPANRB)