Z
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparataur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (23/12). Pertemuan tersebut membahas implementasi reformasi birokrasi hingga Organisasi dan Tata Kerja (OTK) di lingkup Kemenperin.
Dalam pertemuan tersebut Rini menyampaikan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Puncaknya pada tahun 2023 indeks RB Kemenperin meraih predikat “A”. “Secara umum nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kemenperin juga terus meningkat dalam lima tahun terakhir dan meraih predikat “BB” pada tahun 2023,” jelas Rini.
Indeks RB dan SAKIP Kemenperin saat ini juga berada di atas rata-rata Kementerian/Lembaga. “Kemenperin perlu meningkatkan komitmen dalam melakukan perbaikan berkelanjutan implementasi SAKIP dan RB untuk mendorong dampaknya kepada masyarakat dan stakeholders,” ujarnya.
Terkait penataan OTK, Menteri Perindustrian telah menyampaikan usulan penataan organisasi Kemenperin. Usulan tersebut diantaranya yaitu penataan struktural dan perubahan nomenklatur di beberapa unit kerja.
Rini menambahkan penataan dan pembentukan unit organisasi di lingkungan Kemenperin sebagaimana diusulkan pada prinsipnya masih sejalan pada pengaturan batas besaran organisasi yang ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Usulan tersebut juga dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Seperti usulan penataan organisasi pada Ditjen Industri Agro dapat kami pahami sebagai upaya melanjutkan hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah pada Produk Domestik Bruto (PDB) dan nilai ekspor di dalam negeri sesuai dengan Program Asta Cita,” tambah Rini.
Sementara itu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pertemuan tersebut memberikan apresiasi yang diberikan oleh Kementerian PANRB dalam dukungannya pada evaluasi dan dukungan dalam peningkatan nilai RB serta penataan OTK di lingkup Kemenperin. “Penataan OTK diperlukan dalam rangka percepatan pelayanan birokrasi untuk mendukung program kerja Presiden,” (HUMAS MENPANRB)