Pin It

20190116 wirausaha asn 2

Presiden Joko Widodo disambut Menteri PANRB Syafrudin dan Menteri BUMN Rini Soemarno dalam acara Program Wirausaha ASN dan Pensiunan Sejahtera di Purnatugas, di Sentul Bogor, Rabu (16/01).

 

BOGOR - Sebagai bagian dari upaya negara untuk menghadirkan kesejahteraan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)ASN dan Pensiunan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong semangat kewirausahaan di kalangan ASN. "Kami menginduksi jiwa enterpreunership itu melalui workshop, sebagai kelanjutan dari program wirausaha yang pernah dicetuskan yaitu “Road To Second Career,” ujar Menteri PANRB Syafruddin dalam acara Program Wirausaha ASN dan Pensiunan Sejahtera di Purnatugas, di Sentul Bogor, Rabu (16/01). Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk rakyat, peduli terhadap kesejahteraan ASN dan pensiunan.

Saat ini, dengan jumlah ASN sebanyak 4.3 juta orang serta sebanyak 2.6 juta orang merupakan pensiunan ASN, dapat menjadi agen 'inkubator' yang sangat kuat dan sangat penting dalam pembangunan ekonomi. ASN yang memiliki jiwa berwirausaha akan membuka lapangan kerja dan mengaktifkan sektor-sektor ekonomi di lingkungan sekitarnya.

“Untuk mendorong kemajuan negara, dibutuhkan keberadaan para pengusaha yang menstimulus kegiatan ekonomi. Bahkan di negara maju terlihat pekerjaan favoritnya adalah menjadi pengusaha," ungkap Syafruddin. Sebab berjuang dan berkarya untuk negeri tidaklah terbatas hingga pada akhir usia pensiun, namun memasuki masa pensiun pun adalah awal yang baik untuk berkarya.

Ia menjelaskan bahwa bank pemerintah maupun swasta juga memberikan dukungan terhadap program kewirausahaan bagi para ASN dan pensiunan, melalui pembiayaan yang kompetitif. Melalui workshop kewirausahaan, diharapkan dapat mengembangkan networking usaha, serta menjadi sistem belajar yang cepat dan efektif tentang mengenali potensi usaha yang dapat digali dari diri masing-masing pribadi para ASN dan pensiunan.

Upaya lain yang sedang dilakukan Kementerian PANRB untuk meningkatkan kesejahteraan ASN adalah dengan menyiapkan sistem penggajian dan pensiun yang baru melalui Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana amanah UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (HUMAS MENPANRB)