Pin It

JAKARTA - Upaya pemerintah untuk memperbaiki tingkat kemudahan berusaha  di Indonesia harus dilakukan lebih maksimal. Pasalnya, peringkat  doing business tahun 2013 ini melorot  ke posisi 129 dari posisi tahun 2012 pada peringkat 128, dan 2011 pada peringkat 126.

Kenyataan itu membuat Menteri PANRB Azwar Abubakar gemas, dan mengajak seluruh jajaran birokrasi yang terlibat dalam urusan ijin usaha untuk mengubah paradigma berpikirnya. “Saya gemes sekali. Mengapa masih lama sekali mengurus ijin-ijin ini. Harusnya cukup dua minggu, tapi kenapa masih 37 hari,” ujarnya, Rabu (24/04).

Menteri Azwar Abubakar melihat ada sesuatu yang salah, yakni paradigma berpikir birokrat, terutama yang menangani sektor perijinan. “Kalau waktunya dipercepat  sepertinya ada yang hilang. Ini yang harus diubah. Jangan lagi berpikir dengan cara kita, tetapi harus dengan cara mereka,” sergahnya.

Dicontohkan, seorang  anak lulusan STM yang ingin membuka bengkel untuk berusaha. Harusnya ijin-ijinnya dipermudah, kalau perlu gratis sehingga mereka bisa berusaha untuk meningkatkan kesejahteraannya. Kalau pola pikir seperti ini diterapkan juga terhadap usaha besar, Azwar optimis doing business Indonesia bisa semakin baik, dan tahun 2014 bisa berada di peringkat 75 seperti ditargetkan.

Namun, kalau pola pikirnya masih seperti saat ini, Menteri  PANRB pesimis. “Selama kita pakai cara lama, kita tidak akan berubah. Kalau Yogyakarta bisa tujuh hari, kenapa DKI Jakarta masih 37 hari. Harus bisa dua minggu,” ujarnya.

Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengatakan, peningkatan peringkat doing business merupakan salah satu quicks win reformasi birokrasi nasional tahun 2013 yang ditetapkan oleh Wakil Presiden Boediono selaku Ketua Komite Pengarah  Reformasi Birokrasi Nasional. Peringkat Indonesia tahun 2013 pada posisi 129 tentu sangat memprihatinkan, dan jauh dari target yang ingin dicapai pada tahun  2014, yakni peringkat 75.

Dalam prakteknya, survey doing busniness yang dilakukan oleh IFC, hampir seluruhnya mengambil responden dari Jakarta. Salah satu responden adalah notaris, sebagai pihak yang selalu berurusan dengan  perijinan, mulai dari mendirikan usaha (starting a business).

Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Kusbiantoro mengungkapkan, dalam starting a business saat ini harus melalui 8 prosedur, yang memakan waktu 45 hari. “Di sini peran notaris sangat dominan untuk melakukan urusan di Kementerian Hukum dan HAM. Apa yang dilakukan mirip calo,” ujarnya.

Jasa notaris diperlukan mulai dari memperoleh format standar akta pendirian perushaan, mendapatkan persetujuan penggunaan nama perusahaan secara elektronik (online),   serta penandatanganan akta pendirian perusahaan di hadapan notaries. Hingga saat ini waktu yang diperlukan masih 8 hari.

Setelah itu, masih diperlukan surat keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah, dengan waktu 2 hari. Selanjutnya dibutuhkan waktu sehari untuk pembayaran penerimaan Negara bukan pajak (PNBP). Langkah yang harus dilalui oleh calon pengusaha/investor berikutnya adalah pendaftaran permohonan persetujuan akta pendirian di Kemenetrian Hukum dan HAM, yang memerlukan waktu 7 hari.

Langkah selanjutnya, mengajukan SIUP dan TDP di PTSP, dengan waktu 15 hari, kemudian mendaftar di Disnakertrans yang butuh waktu 14 hari, mengajukan permohonan kepesertaan dalam program Jamsostek (7 hari), dan memperoleh NPWP dan NPPK dari kantor Pajak (2 hari).

Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Wiharto mengatakan, beberapa upaya telah dan akan dilakukan untuk memangkas birokrasi perijinan khususnya dalam starting a business, sehingga waktunya bisa diperpendek dari 45 hari menjadi 37 hari.

Untuk prosedur 1 – 4, rencananya akan dimodifikasi dari semi elektronik saat ini menjadi full elektronik. “Dengan demikian pengguna layanan tidak perlu menggunakan jasa perantara, dan besaran biayanya juga menjadi nol,” ujar Wiharto. Selain itu, prosedur 7 dan 8, yakni mengajukan permohonan kepesertaan dalam program Jamsostek serta memperoleh NPWP dan NPPK di kantor Pajak dilakukan secara parallel.

Alternatif lain, lanjut Wiharto, dengan pembentukan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kementerian Hukum dan HAM, dan prosedur dilaksanakan secara simultan dengan prosedur sebelumnya. “Dengan demikian waktunya bisa diperpendek dari delapan hari menjadi dua hari. Hal ini akan dibicarakan dengan Kementerian Hukum dan HAM,” imbuhnya.

Adapun pengajuan SIUP dan TDP di PTSP, sesuai arahan dari Kemenetrian Perdagangan, kemenetrian Dalam Negeri, BKPM, dan Kementerian Hukum dan HAM ditargetkan bisa selesai dalam 3 hari, dari semula 15 hari. Terkait dengan pendaftaran tenaga kerja dan kepesertaan dalam program Jamsostek, akan dikoordinasikan dengan Kementerian Nakertrans. Akan diupayakan agar pendaftaran di Jamsostek ini dilakukan setelah usahanya berjalan. “Dengan demikian, waktu yang diperlukan untuk memulai usaha, secara bertahap bisa diperpendek menjadi tiga puluh hari pada tahap awal, kemudian menjadi delapan belas hari,” ujarnya.  (ags/HUMAS MENPANRB)

indikator doing business

 

Video Berita PANRB: Round Table Program PSLP Discussion klik disini