Suasana Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/03/2025).
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/03/2025). Rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Prabowo Subianto ini membahas terkait kesiapan pemerintah di 10 hari menjelang Idulfitri 1446 H.
Mengawali arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh kepala instansi pemerintahan dan lembaga yang kini tergabung dalam Kabinet Merah Putih.
“Saya ingin ucapkan terima kasih atas kerja keras semua Menteri dan semua Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang saya pimpin ini. Tentunya sebagai kabinet baru, 150 hari pertama tentunya kita memerlukan waktu penyesuaian. Tetapi saya merasakan ada kerja sama yang baik dan ada pekerjaan yang cepat, yang sangat intensif dan sungguh-sungguh dari saudara-saudara sekalian,” ujar Presiden.
Menghadapi arus mudik Lebaran, pemerintah telah menyampaikan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat. Beberapa diantaranya adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), diskon harga tiket transportasi, diskon tarif jalan tol, hingga mudik gratis. “Saya kira dengan demikian persiapan mudik, saya harap benar-benar disiapkan dengan baik,” tegas Presiden.
Sehubungan dengan hal ini, Menteri PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjamin produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi dan Idulfitri.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan. SE tersebut juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Menteri Rini juga mendorong konsistensi pelayanan publik tetap inklusif dan ramah kelompok rentan meski berada di masa libur Lebaran. “Penyelenggara pelayanan publik perlu memastikan tersedianya fasilitas aksesibilitas, keselamatan, kenyamanan, ketersediaan informasi, dan sumber daya manusia pada titik dan jalur mudik Idulfitri 1446 H yang mudah diakses oleh kelompok rentan,” pungkas Menteri Rini. (HUMAS MENPANRB)
Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2025 dapat diunduh pada tautan berikut:
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SE/jenis/1992?SURAT%20EDARAN