Pin It

 

 20140701 100-1
 
JAKARTA – Biasanya program 100 hari ditetapkan di awal ketika seorang  pejabat baru dilantik. Namun hal berbeda dilakukan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar. Menjelang berakhirnya masa bhakti  Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II Oktober mendatang, dia  menetapkan program 100 hari terakhir bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
 
Hal ini dilakukan untuk memastikan program-program yang telah direncanakan dapat berjalan di sisa waktu Kabinet Indoensia Bersatu II ini, “Reformasi birokrasi ibarat membangun fondasi di tengah sungai yang kebetulan belum hujan. Kita harus cepat menyelesaikan, jangan menunggu hujan datang,” tegas Azwar Abubakar dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (01/07). Dalam sisa waktu ini, Kementerian PANRB berusaha sekeras tenaga untuk merampungkan PR-nya sebelum masa bhakti Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir.
 
Dalam jumpa pers yang didampingi Wamen PANRB Eko Prasojo, Azwar Abubakar menyampaikan ada sejumlah program Kementerian PANRB yang akan diselesaikan dengan cepat.
 
Percepatan reformasi birokrasi dan penguatan akuntabilitas kinerja merupakan hal pertama yang harus dituntaskan. Dalam hal ini, Kementerian PANRB akan menyusun profil pelaksanaan reformasi birokrasi di pusat dan daerah. “Kita punya langkah-langkah reformasi birokrasi di pemerintahan dari awal sampai mendapatkan hasilnya. Kita bisa mengukur bagaimana dan sampai mana pelaksanaan reformasi birokrasi di masing-masing tempat melalui sistem online yaitu Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi atau PMPRB,” jelas Azwar.
 
Selain itu, juga menyusun empat Peraturan Menteri PANRB sebagai pelaksanaan Perpres No. 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Keduanya merupakan program dari Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang akan dituntaskan sebelum Oktober 2014.
 
Dari Kedeputian Kelembagaan dan Tatalaksana, program yang harus tuntas lebih cepat adalah penyusunan Machinery of Government (MOG) dan RUU Administrasi Pemerintah (Adpem) akan digarap secepat mungkin dalam penguatan kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan. MOG dirancang untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden mendatang, mengenai arsitektur organisasi kementerian dan lembaga yang diperlukan.
 
Sedangkan RUU Adpem merupakan pendamping UU Tata Usaha Negara. UU ini akan membentuk suatu pemerintahan yang baik (good governance). Sehingga pejabat tahu kewenangannya,  dan tidak berbuat semena-mena. “DPR dan pemerintah sepakat akan mengesahkan UU Adpem dalam pemerintahan sekarang,” tambah Azwar.
 
Terkait dengan peraturan pelaksana Undang-Undang No. 5/2014, Kementerian PANRB berkomitmen akan menyelesaikan RPP dan Rancangan Perpres yang diperintahkan UU ASN tersebut.  “Semua RPP yang berkaitan dengan UU ASN akan diselesaikan dalam kabinet ini,” imbuhnya.
 
Ditambahkan, saat ini sudah ada 12 RPP dan 3 R Perpres yang sudah telah mendapat ijin prinsip dan telah disampaikan kepada Presiden pada tanggal 26 Mei 2014.  Selain itu, dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM), seluruh instansi pemerintah wajib menerapkan Computer Assisted Test (CAT) pada pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2014.
 
Adapun PR yang merupakan bidang tugas Kedeputian Pelayanan Publik, Kementerian PANRB akan menyelesaikan penyusunan roadmap pengaduan masyarakat di bidang pelayanan publik. Selain itu, lanjut Azwar Abubakar, pihaknya  kini tengah menyusun Peraturan Menetri PANRB tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.
 
Wamen PANRb Eko Prasojo menambahkan, saat ini tengah dibangun sistem informasi pengelolaan pelaporan dan pengaduan yang terintegrasi untuk seluruh K/L dan pemda melalui sistem yang telah dibangun oleh tim UKP4, yang  ditargetkan rampung Juli 2014.
 
Tak kalah pentingnya adalah monitoring dan evaluasi peningkatan  pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. “Dengan cara ini, pemda merasa diberikan perhatian,” jelas Eko. (rr/bby/HUMAS MENPANRB)