Pin It

20150715 Foto closeup menteri

JAKARTA  - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan kembali, agar para pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya di seluruh Indonesia, agar kembali masuk bekerja di instansi masing-masing pada tanggal 22 Juli 2015. Selain itu, Menteri juga mengingatkan agar PNS yang mudik tidak menggunakan kendaraan dinas.

Hal itu ditegaskan Menteri untuk mengingatkan kembali seluruh aparatur negara agar mematuhi ketentuan disiplin PNS. Menurutnya, cuti bersama dan libur Idul Fitri sudah cukup, sehingga tidak perlu menambah cuti atau bolos setelah tanggal 21 Juli. “Jangan ada yang nambah liburan setelah Idul Fitri,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/07).

Dikatakan, bagi yang ingin mengambil cuti, sejak jauh-jauh hari sebelumnya pemerintah telah menetapkan, bagi PNS yang mengambil cuti agar diambil sebelum Idul Fitri. Itupun setiap instansi harus memperhitungkan jangan sampai ada yang seluruhnya mengambil cuti. Paling banyak 50 persen, sehingga aktivitas di kantor tetap berjalan.

Terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Yuddy mengatakan bahwa pihaknya tunduk pada keputusan Wakil Presiden, yang melarang penggunaan kendaraan dinas operasional untuk mudik. Yang diperbolehkan hanya kendaraan dinas yang melekat pada pejabat, bukan kendaraan operasional.

Menjawab wartawan, Menteri menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. “Sanksi berdasarkan PP itu mulai dari teguran ringan, peringatan tertulis, hingga sanksi berat berupa pemberhentian,” ujarnya.

Diakui, sanksi terhadap pelanggaran kedua hal di atas, memang tidak masuk kategori pelanggaran berat. Tetapi bukan berarti bahwa hal itu bisa diabaikan begitu saja. “Displin merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembinaan pegawai. Kalau pegawai terbiasa dengan tindakan indisipliner, dikhawatirkan bisa merembet ke hal lain, yang berakibat fatal,” tegas Yuddy.

Hal itu tidak sejalan dengan konsep revolusi mental yang merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo, serta reformasi birokrasi yang tengah berjalan dewasa ini. Jadi jangan anggap sepele dengan urusan disiplin ini. Karena itu, Menteri mengajak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi displin ini secara konsisten terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di masing-masing instansinya.

Untuk memastikan kehadiran ASN, Menteri juga akan melakukan pemantauan pada hari pertama masuk kerja pasca Idul Fitri 1436. "Setelah halal bihalal di kantor, Kami akan silaturahmi ke sejumlah kemenetrian dan lembaga yang ada di Jakarta," ujar Yuddy.

Secara khusus, Yuddy Chrisnandi baik selaku Menteri maupun selaku pribadi mengucapkan Selamat Idul Fitri 1436 H kepada seluruh aparatur negara dan bangsa Indonesia. “Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon maaf lahir dan bathin,” imbuh Yuddy. (ags/HUMAS MENPANRB)