Menteri PANRB Rini Widyantini pada Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI tentang Program Kerja Tahun 2026 dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menguraikan arah kebijakan instansinya searah dengan rencana kinerja pemerintah (RKP) tahun 2026. RKP 2026 mengusung tema Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif.
“Kami mendukung RKP 2026 melalui lima agenda utama, yakni penguatan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja, penataan kelembagaan dan proses bisnis, transformasi manajemen ASN, transformasi layanan publik, dan penguatan tata kelola pemerintah digital,” ujar Rini, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI tentang Program Kerja Tahun 2026 dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Seluruh program Kementerian PANRB bukan hanya memenuhi target internal, tetapi diarahkan untuk menjadi pengungkit capaian Indonesia Emas 2045. Sebagai upaya penguatan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja, Kementerian PANRB menargetkan birokrasi yang akuntabel dan berdampak bagi masyarakat.
Strategi reformasi birokrasi tahun ini fokus pada dua hal. Pertama adalah penerapan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2045 dan Roadmap Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2029 pada instansi pemerintah. Kedua, yakni transformasi akuntabilitas kinerja pemerintah yang terpadu berbasis shared outcome.

Reformasi birokrasi disokong oleh kelembagaan yang kuat dan proses bisnis terintegrasi. “Kementerian PANRB menargetkan struktur organisasi yang tepat fungsi, efisien, dan sinergis, serta tata kelola yang adaptif dan terukur,” ungkap Rini.
Rini menegaskan, jajarannya akan menyelaraskan struktur dan tata kelola kelembagaan instansi dengan program prioritas pemerintah serta prioritas pembangunan. Kelembagaan ditata agar tepat fungsi dan sinergis, hingga standardisasi tata laksana birokrasi berbasis kinerja. Rini juga menjelaskan terkait konsep flexible working arrangement (FWA) bagi ASN yang sedang jadi pembicaraan di ruang publik. Selain merespons kondisi global, FWA ini juga untuk membiasakan ASN agar capaiannya bukan berdasarkan absensi, melainkan didasarkan pada kinerja.
Konsep ini tentu tidak menyamakan FWA dengan libur. Ada target yang harus dicapai. Rini juga memastikan pelayanan publik esensial tidak akan terganggu dengan konsep ini. “Pada intinya memang work from home ini yang disampaikan itu adalah lebih penekankan kepada bagaimana kita bertransformasi di dalam tata kelola pemerintahan. Jadi memang sudah saatnya kita memperbaiki layanan-layanan kepada masyarakat yang berbasis digital dengan tetap memperhatikan layanan-layanan yang bersifat esensial,” tegas Rini.
Pada aspek manajemen ASN, transformasi difokuskan untuk memastikan sistem merit berjalan efektif dan konsisten. Penguatan kompetensi dan budaya digital menjadi salah satu strategi utama dalam transformasi ASN. Rini menjelaskan, keseluruhan rencana kinerja ini berujung pada transformasi pelayanan publik. Secara garis besar, pelayanan publik diarahkan lebih inklusif, terintegrasi, dan mudah diakses oleh seluruh kalangan.

Layanan multikanal yang kerap digaungkan meliputi pelayanan tatap muka, pelayanan bergerak atau jemput bola, layanan mandiri, dan pelayanan digital. Kementerian PANRB juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pelayanan publik. Pemerintahan digital terus dikembangkan dan diperkuat dengan aturan serta arsitektur yang memadai. Layanan publik dan administrasi akan diintegrasikan melalui satu portal nasional. Namun proses ini masih harus perlu perencanaan dan perhitungan detail.
“Transformasi digital pemerintahan akan dimulai dari penyusunan kebijakan hingga evaluasi kinerja pemerintah digital,” imbuh Rini.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Zulfikar Arse Sadikin ini, Komisi II DPR RI menunjukkan dukungannya terhadap program kerja Kementerian PANRB dan instansi paguyuban. “Setiap program dan anggaran tahun 2026 agar berorientasi pada outcome dan impact nyata bagi masyarakat, serta memastikan kepatuhan pelaksanaan belanja kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Zulfikar. (don/HUMAS MENPANRB)








