Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Asman Abnur memberikan arahan dalam Rakernas dan Lokakarya Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Tahun 2017 di Surabaya, Sabtu (20/05).
SURABAYA – Pembangunan SDM yang tangguh dan profesional harus menjadi prioritas, karena Indonesia berada dalam babak baru Masyarakat Ekonomi ASEAN. Pemerintah sedang berupaya untuk meningkatan kualitas kesehatan keluarga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam pembangunan bangsa.
Peran Organisasi Profesi seperti Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) memiliki peran besar dalam pengembangan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional Sanitarian. “Saya berpesan agar HAKLI terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan kesehatan lingkungan secara berkesinambungan dengan selalu menjaga kebersamaan dan kapasitasnya,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Asman Abnur dalam Rakernas dan Lokakarya Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Tahun 2017 di Surabaya, Sabtu (20/05).
Kementerian Kesehatan memiliki kewajiban dalam memelihara kesehatan masyarakat Indonesia. Jabatan Fungsional Sanitarian merupakan salah satu jabatan fungsional yang menjadi binaan Kementerian Kesehatan.
Jabatan Fungsional Sanitarian memiliki beberapa tugas pokok, yakni melaksanakan pengamatan kesehatan lingkungan, pengawasan kesehatan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat. Dengan tugas pokok jabatan itu, betapa besar kontribusi Sanitarian dalam memperbaiki, melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat agar lebih baik.
Menurut Menteri PANRB Asman Abnur, Sanitarian dalam menjalankan tugasnya harus mencerminkan akuntabilitas jabatan. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan akuntabilitas jabatan, hal yang dapat dilakukan Instansi Pembina adalah berpedoman pada lembaga yang diberikan kewenangan dan sertifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Lembaga Administrasi Negara dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Sejak diterbitkannya PP No. 11/2017 tentang manajemen PNS, seorang PNS wajib mengikuti program pengembangan kompetensi minimum 20 jam per-tahun. Upaya yang harus dilakukan adalah melalui aktivitas pengembangan kompetensi, yang salah satunya melalui diklat yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan terencana. (rr/HUMAS MENPANRB)