Pin It

20250226 Rapat Pimpinan Terbatas Kementerian PANRB 1

Rapat Paguyuban PANRB, di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (26/02/2025).

 

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengajak Instansi Paguyuban PANRB untuk bersinergi dalam penerapan dan komunikasi publik tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Instansi paguyuban ini terdiri dari Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI (ANRI).

“Pekerjaan rumah kita adalah membangun awareness bahwa rekrutmen ASN berbasis kompetensi,” ujarnya dalam Rapat Paguyuban PANRB, di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (26/02/2025).

Beberapa isu yang dibahas bersama paguyuban adalah tindak lanjut dari agenda pembekalan Kepala Daerah di Magelang, peran lanjutan dan sinergi Paguyuban PANRB, serta isu-isu strategis lainnya yang relevan dengan tugas dan fungsi Paguyuban PANRB.

Manajemen ASN merupakan salah satu topik yang dipaparkan Menteri PANRB dalam pembekalan Kepala Daerah di Magelang. Menteri Rini menjelaskan bahwa instansi daerah juga punya peran dalam Manajemen ASN.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 20/2023, manajemen ASN berlandaskan prinsip meritokrasi. Dengan demikian, tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh Kepala Daerah dalam penerapan sistem merit adalah mulai dari rekrutmen ASN berbasis kompetensi hingga memperkuat peran ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

20250226 Rapat Pimpinan Terbatas Kementerian PANRB 2

Manajemen ASN melibatkan berbagai pihak, baik Kepala Daerah, Sekretaris Daerah (Sekda), maupun Paguyuban Kementerian PANRB dengan peran masing-masing. “Kita dapat mengidentifikasi peluang kerja sama dengan antar instansi Paguyuban untuk mendukung efektivitas program yang bersifat shared program, shared activities, dan shared outcome,” imbuhnya.

Kolaborasi Kepala Daerah dengan Sekda selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) secara holistik merupakan poin penting dalam pelaksanaan Manajemen ASN di daerah. Keduanya memiliki peran yang saling melengkapi untuk menjamin stabilitas pemerintahan di daerah, terutama pada masa awal pemerintahan.

Terdapat tiga peran lanjutan dari Paguyuban Kementerian PANRB dalam upaya memajukan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, khususnya di daerah. Pertama, pengawalan reformasi birokrasi di daerah. Kedua, peran sentral implementasi manajemen ASN berbasis meritokrasi. Ketiga, skema pembinaan reformasi birokrasi dan manajemen ASN.

“Penyelesaian semua isu strategis tersebut hanya dapat dicapai dengan kolaborasi dengan kompak seirama dan tidak bekerja secara silo,” tutup Rini. (clr/HUMAS MENPANRB)