Menteri PANRB Asman Abnur memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Selasa (04/07)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyambut baik dan mendukung langkah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) khususnya sejumlah kepala daerah yang memberikan tindakan tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir pada hari pertama masuk kerja. Tindakan tegas itu antara lain pemotongan tunjangan bagi PNS yang mangkir saat hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Menurut Menteri, sanksi tegas bagi para PNS yang kedapatan tidak masuk kerja setelah libur lebaran itu perlu dilakukan. Tujuannya agar ada efek jera bagi kalangan PNS, sehingga pada gilirannya melaksanakan tugas yang diemban dengan baik.
"Saya rasa pemotongan tunjangan yang dilakukan bagi para PNS yang tidak masuk saat hari pertama kerja pasca libur lebaran sangat baik ya. Dengan demikian juga dapat memberi efek jera bagi para PNS, karena PNS memiliki tugas sebagai pelayan masyarakat. Sanksi seperti tersebut dapat diikuti juga oleh daerah lainnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (04/07).
Menteri Asman mengatajkan, meski terdapat beberapa PNS yang tidak masuk pada hari pertama masuk kerja, namun jumlahnya menurun dibanding tahun sebelumnya. Hal tersebut mengingat jumlah cuti bersama yang diberikan pemerintah sudah cukup lama, dan serta adanya Surat Edaran Menteri PANRB yang meminta agar pimpinan isntansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan akan memberikan sanksi yang tegas apabila masih ada PNS yang kedapatan membolos saat hari pertama masuk kerja. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan. Selain dari itu sanksi lainnya dapat berupa pemindahan atau mutasi.
Senada dengan hal tersebut Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi juga memberikan sanksi bagi pegawainya yang tidak masuk pasca libur lebaran. Dirinya menyebut sanksi yang diberlakukan adalah pemotongan tunjangan sebesar Rp 500 ribu. Hal tersebut dilakukan agar para PNS di lingkungan Pemkab Purwakarta tetap masuk setelah libur panjang. Dengan demikian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. (byu/HUMASMENPANRB)
Sanksi Pelanggaran Disiplin PNS terkait ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Kelompok |
Jumlah hari tidak masuk kerja |
Sanksi |
I |
5 - 15 (hari) |
Disiplin Ringan |
5 |
teguran lisan |
|
6 - 10 |
teguran tertulis |
|
11 - 15 |
pernyataan tidak puas secara tertulis |
|
II |
16 - 30 (hari) |
Disiplin Sedang |
6 - 20 |
Ø penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) |
|
21 - 25 |
Ø penundaan kenaikan pangkat |
|
26 - 30 |
Ø punurunan pangkat selama satu tahun |
|
III |
31 - 45 (hari) |
Disiplin Berat |
31 - 35 |
v punurunan pangkat selama tiga tahun |
|
36 - 40 |
v penurunan jabatan |
|
41 - 45 |
v pembebasan jabatan |
|
≥ 46 |
v pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat |