Menteri PANRB Syafruddin
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyampaikan bahwa dalam kurun waktu empat tahun terakhir pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola menjadi lebih efisien dan efektif. Hal tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan Lembaga Non Struktural (LNS) yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.
“Bapak Presiden kemarin di Musrenbangnas 2019 menyampaikan bahwa selama empat tahun terakhir, masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ada efisiensi lembaga-lembaga yang dianggap kurang efisien dan efektif terhadap berjalannya tata kelola pemerintahan. Ada 23 lembaga yang telah diakuisisi (diintegrasikan) artinya disatukan dalam kementerian atau lembaga lain,” ujarnya di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (10/05).
Dijelaskan, bahwa dari 23 LNS yang diintegrasikan, kondisi lembaga saat ini sudah lebih efektif, namun demikian pihaknya masih terus melakukan pengkajian terhadap keberadaan LNS yang kemungkinan dapat diintegrasikan dengan K/L lain. Karena memang LNS yang telah diintegrasikan memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama dengan K/L lainnya, sehingga memiliki kewenangan yang tumpang tindih. Diharapkan melalui penginterasian tersebut, tata kelola pemerintah dapat lebih efisien serta dapat mewujudkan pemerintahan yang sehat.
Mantan Wakapolri ini menyampaikan jika lembaga pengawasan merupakan lembaga yang jumlahnya terlalu banyak, dimana pada setiap lembaga memiliki pengawasan masing-masing. Begitu halnya dengan lembaga riset yang berjumlah banyak juga. Oleh karenanya, ke depan lembaga riset dan pengawasan akan diefisienkan di bawah suatu kementerian atau lembaga tersendiri.
Menurutnya, banyaknya jumlah lembaga memiliki dampak pada jangkauan pengawasan, efisiensi kinerja, dan efisiensi anggaran. Dengan upaya integrasi lembaga diharapkan dampak tersebut berkurang. Disamping itu, beban anggaran dan pekerjaan menjadi lebih ringan, birokrasi sebelumnya panjang dan berbelit berubah menjadi birokrasi yang mudah.
“Sesuai Peraturan Presiden (Perpres No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik) kita akan menerapkan e-Government, dan ini sudah dimulai. Tidak ada lagi izin panjang, kalau nanti instansi pusat dan daerah telah terkoneksi karena menerapkan SPBE. Tentu secara otomatis perizinan dan birokrasi akan menjadi pendek,” pungkasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)