PADANG - Dari hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2016 yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pemerintah Kota Padang berpredikat B. Menteri PANRB Asman Abnur optimis tahun 2017 ini bisa meraih nilai A. "Apakah bapak dan ibu bisa ?" ujar Menteri Asman di Padang, Jumat (28/04).
Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan bahwa keseriusan dan komitmen pimpinan sangat diperlukan untuk mendorong percepatan implementasi reformasi birokrasi. Kepala Daerah diharapkan memberikan perhatian untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan sekaligus berorientasi hasil. Menteri Asman mengharapkan Walikota Padang mewujudkan sasaran reformasi birokrasi di daerah yang dipimpinnya. Ada tiga sasaran reformasi birokrasi, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang mampu memberikan pelayanan berkualitas.
Dijelaskan, ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan antara lain, mengingatkan kembali atas sumpah yang diucapkan pada saat pelantikan yang mengandung makna tanggung jawab yang mendalam. "Diperlukan sikap kenegarawanan untuk menjalankan sumpah tersebut, integritas, dan sikap mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama," imbuh Asman.
Selain itu, pemerintah daerah harus mulai memfokuskan pembangunan agar selalu berorientasi hasil yang bermanfaat bagi masyarakat. "Segala sumber daya harus digunakan secara efektif dan efisien untuk kegiatan-kegiatan atau program-program yang memberikan dampak kebermanfaatan bagi masyarakat. Money follow program," tegas pria kelahiran Padang Pariaman, 2 Februari 1961 ini.
Lebih dari itu, Menteri mengingatkan agar Pemda menggunakan anggaran secara bijak, efektif, dan efisien, yang salah satunya dilakukan dengan menjaga agar anggaran belanja pegawai tidak lebih besar daripada belanja publik.
Rekomendasi lainnya, Pemda diminta menjalankan secara konsisten manajemen ASN dengan sistem Merit, yakni menjalankan proses rekruitmen, mutasi, dan promosi atau demosi dengan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. "Bukan kolusi, korupsi dan nepotisme," tegasnya.
ASN, lanjut Menteri, menjadi tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sehingga profesionalisme ASN harus ditingkatkan, karena kemajuan pemerintah daerah sangat tergantung pada profesionalisme ASN.
Secara umum, ASN yang ada saat ini masih didominasi oleh tenaga-tenaga administratif. Karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah optimalisasi melalui redistribusi, peningkatan kompetensi, prioritasi rekruitmen, dan pengkaderan. Untuk membangun profesionalisme, kedisiplinan, dan pegawai yang berorientasi kinerja, maka perlu dikembangkan manajemen kinerja dalam sistem manajemen SDM ASN, terutama PNS. "Dengan penerapan manajemen kinerja, maka setiap ASN harus memiliki kontribusi yang jelas terhadap keberhasilan atau kinerja unit kerja," tambah Menteri.
Untuk itu, Pemkot Padang diminta segera menerapkan sistem manajemen SDM yang memberikan penghargaan yang adil kepada ASN yang berkinerja, dan hukuman bagi mereka yang melakukan pelanggaran administratif, penyimpangan, dan perilaku negatif, sehingga merugikan negara.
Menteri juga minta Kota Padang untuk memotong berbagai hambatan birokrasi dan regulasi melalui debirokratisasi dan deregulasi. Pimpinan dan jajaran ASN harus melakukan perubahan-perubahan yang terkait dengan pengaturan-pengaturan atau kebijakan pelayanan untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan, terutama pelayanan perizinan dengan tujuan meningkatkan minat investasi di daerah.
Pemprov juga harus memberikan penguatan terhadap Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Hal itu dapat dilakukan dengan memperkuat SDM yang berada di lingkungan APIP, membangun sistem pengawasan independen, mampu memberikan deteksi dini terhadap risiko-risiko kemungkingan penyimpangan yang terjadi, serta mengoordinasikan pengelolaan gratifikasi, benturan kepentingan, pengelolaan pengaduan, dan penjaminan pengelolaan keuangan daerah.
Menteri juga minta Padang mulai menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Dalam era teknologi informasi dan komunikasi, pemerintah dituntut untuk menggunakan instrumen-instrumen teknologi untuk mempercepat proses pelayanan. ASN juga dituntut untuk terus-menerus memperbaiki manajemen pelayanan publik agar mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. "Kita harus mengubah cara kita melayani masyarakat. Harus lebih berkinerja, bekerja sama, bersinergi, dan berkoordinasi untuk mewujudkan target-target pembangunan," lanjut Asman. (ags/HUMAS MENPANRB)