Pin It

20210705 Menteri Tjahjo ASN Harus Terlibat Proaktif Dalam Akselerasi Penanggulangan Covid 19

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo

 

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) mengikuti arahan Presiden dan Wakil Presiden untuk terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19. ASN juga diminta untuk memberikan dukungan penuh terhadap suksesnya program vaksinasi Covid-19.

“ASN harus bergotong-royong bersama TNI, Polri, dan tokoh masyarakat di mana pun berada. Karena sesuai arahan Presiden dan Wapres, TNI, Polri, dan ASN harus terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19 khususnya saat PPKM Darurat ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (05/07).

ASN juga memegang peranan penting untuk menjadi teladan dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing dan masyarakat. “Termasuk aktif menggerakkan dan mengorganisir masyarakat dan lingkungan ASN masing-masing untuk taat pada instruksi pemerintah pusat dan daerah serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Kementerian PANRB telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Meski pemberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, ASN harus tetap produktif dalam melayani masyarakat. “Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan. Dalam PPKM Darurat, apabila tidak ada tugas yang mendesak di kantor, ASN harus tetap produktif bekerja dari rumah dan menjadi contoh keteladan proaktif di lingkungan masing-masing,” tuturnya.

Dalam penyesuaian sistem kerja, pegawai ASN yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah PPKM Darurat wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau seratus persen. Untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah ASN yang bekerja di kantor (work from office/WFO) maksimal lima puluh persen. Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal seratus persen. (ma/rr/HUMAS MENPANRB)