Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam audiensi Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (21/01).
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar paham radikalisme atau terlibat dalam kegiatan radikalisme.
Menurut Menteri Tjahjo, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara rutin menggelar sidang membahas sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan disiplin, termasuk kasus ASN yang terlibat radikalisme dan terorisme.
“Kalau memang seorang ASN terpapar radikalisme, tentu akan dibebas tugaskan (non-job) dan dibina. Kalau dia teroris, jelas ada dasarnya, kemudian dipecat,” tegas Menteri Tjahjo dalam audiensi Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila, Kamis (21/01).
Upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme dilakukan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga. Kementerian dan lembaga tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BKN, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Komisi Aparatur Sipil Negara, pada 12 November 2019 yang lalu. Sebelas kementerian dan lembaga ini yang secara bersama-sama menindaklanjuti kasus radikalimes yang diadukan melalui aduanasn.id.
Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Alumni Perguruan Tinggi Peduli Budi Hermansyah mengapresiasi komitmen pemerintah melalui Menteri PANRB dalam menangkal radikalisme di kalangan ASN. Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila memiliki kepercayaan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dalam melawan radikalisme khususnya di lingkungan ASN.
"Kami mengapresiasi komitmen Menteri PANRB dalam menangkal radikalisme di kalangan ASN. Kami berharap komitmen tersebut dapat diimplementasikan melalui regulasi dan program jangla pendek/panjang yang segera diberlakukan bagi para," ujarnya.
Budi mengatakan, bahwa akhir-akhir ini banyak oknum ASN yang terpapar radikalisme. Menanggapi hal tersebut, menurutnya Menteri PANRB sudah sepatutnya memperjelas visi dan misi organisasi serta manajemen yang berdasar pada unsur kesetiaan kepada ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila.
Para alumni berharap dengan terbitnya Perpres No. 7/2021, Satgas SKB 11 Menteri bisa bergerak dengan lebih optimal dan bersinergi dengan wakil-wakil perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaannya. (clr/HUMAS MENPANRB)