Pin It

20210916 Menteri Tjahjo Syarat Menduduki Jabatan Adalah Kompetensi dan Kinerja 4

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat menjadi saat menjadi keynote speaker dalam Webinar Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK dengan tema Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya?, secara virtual, Kamis (16/09).

 

JAKARTA – Kompetensi dan kinerja menjadi dua syarat mutlak untuk dapat menduduki suatu jabatan di pemerintahan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak boleh ada syarat menyimpang yang dilibatkan kala seseorang akan menduduki jabatan tertentu.

“Para aparatur sipil negara (ASN) dan pimpinan harus berkeyakinan bahwa tidak ada persyaratan lain yang dibutuhkan oleh seorang ASN untuk menduduki suatu jabatan di pemerintahan, selain karena kompetensi dan kinerjanya,” ujarnya saat menjadi keynote speaker dalam Webinar Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tema Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya?, secara virtual, Kamis (16/09).

Pada kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo mengungkapkan keprihatinannya karena masih saja ditemui praktik korupsi ditengah komitmen dan upaya bersama untuk memerangi korupsi. Termasuk upaya dalam memperbaiki efektivitas pemerintahan untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia dan visi Indonesia Emas 2045.

“Saya ingin mengingatkan kembali pada masa awal pembentukan Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo memberikan tujuh instruksi yang harus dipegang teguh oleh para anggota kabinet dan jajarannya. Ditegaskan pada instruksi pertama yaitu jangan korupsi, ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi,” terang Tjahjo.

20210916 Menteri Tjahjo Syarat Menduduki Jabatan Adalah Kompetensi dan Kinerja 3

Dijelaskan, sebagai tindak lanjut instruksi Presiden tersebut Kementerian PANRB telah melakukan berbagai upaya perbaikan sistem dan berkolaborasi dengan KPK. Salah satu bentuk kolaborasinya adalah saling berbagi peran pada penguatan sistem dan pengawasan dalam implementasi manajemen ASN.

Kebijakan yang sudah ada dan tantangan ke depan yang dengan cepat berubah harus disesuaikan dengan strategi percepatan, serta rencana kebijakan yang andal, gesit, lincah (agile), khususnya dalam aspek sistem karier dan manajemen talenta. Sistem karier dengan pendekatan manajemen talenta saat ini seharusnya mampu memastikan talenta terbaik yang akan mengisi jabatan-jabatan strategis di pemerintahan, yang didukung dengan pengawasan prinsip meritokrasi.

Prinsip meritokrasi ini penting untuk memastikan pengisian jabatan semata didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, ditambah rekam jejak integritas atau perilakunya. Hal ini tentu dilakukan tanpa membedakan ras, golongan, apalagi siapa yang mampu membayar lebih.

20210916 Menteri Tjahjo Syarat Menduduki Jabatan Adalah Kompetensi dan Kinerja 5

Ketua KPK Firli Bahuri juga menjelaskan bahwa dengan manajemen ASN yang baik menjadi salah satu cara untuk pencegahan jual beli jabatan. Menurutnya apabila manajemen ASN diletakkan pada posisi yang tepat dan dipedomani, dijadikan sebagai tata cara disiplin pengelolaan ASN, maka jual beli jabatan tidak terjadi.

“Pada prinsipnya kita diwajibkan untuk menjalankan asas pemerintahan yang baik. Apabila seleksi jabatan, pembinaan SDM dilakukan secara akuntabel, transparan, kompetitif, dan kejujuran, maka pastilah saat menempatkan seseorang akan dicari setepat mungkin,” terang Firli.

Webinar Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tema Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya? disiarkan lansgung di kanal YouTube KPK RI. Hadir sebagai narasumber Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, Bupati Indramayu Nina Agustina, Bupati Sragen Kusdinar Untung, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, dan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani. (rum/HUMAS MENPANRB)