Pin It

20160516 Rapim

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi memimpin rapat di ruang Majapahit Kementerian PANRB, Senin (16/05)

 

JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mendorong percepatan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai jembatan bagi terwujudnya postur ideal ASN guna mendukung Nawacita yang menjadi program prioritas Kabibet Kerja dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan Menteri Yuddy dalam Rapat Pimpinan guna membahas rencana percepatan penataan ASN 2016-2019 (rasionalisasi ASN) di Kantor Kementerian PANRB pada Senin (16/05). Rapat turut dihadiri oleh Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala BPKP, Deputi ANRI, Sekretaris Kementerian PANRB, serta Para Deputi dan Karo Kementerian PANRB.

"Upaya percepatan penataan ASN harus terus kita dorong. Targetnya pada tahun 2019 kita bisa mewujudkan postur ASN yang ideal sesuai kebutuhan organisasi. Bagi ASN yang tidak kompeten, kualifikasinya tidak sesuai, serta berkinerja buruk, kita akan rasionalisasi. Bisa melalui pensiun dini atau melalui skema golden shakehand," ujar Menteri Yuddy.

Dalam kesempatan tersebut ia pun menekankan, bagi instansi yang belanja pegawainya diatas 50 persen tidak diperkenankan menambah pegawai, kecuali untuk formasi tertentu yang benar-benar dibutuhkan. Menurutnya, percepatan penataan ASN ini akan diawali dengan audit organisasi, kemudian akan dilakukan pemetaan pegawai.

Dijelaskan, bagi pegawai yang kompeten, berkualifikasi dan berkinerja akan dipertahankan. Kemudian bagi ASN yang tidak kompeten dan kualifikasinya tidak sesuai namun berkinerja akan didiklatkan. Sedangkan ASN yang berkompeten, kualifikasi sesuai, namun tidak berkinerja akan dikenakan rotasi/mutasi.

"Rasionalisasi hanya akan dikenakan pada ASN yang tidak kompeten, kualifikasi tidak sesuai, serta tidak berkinerja. Jadi yang masih memiliki kinerja akan diberi opsi lain," ujarnya.

Selain itu dalam rapat tersebut turut dibahas rencana pengadaan ASN tahun 2016 untuk Dokter/ Bidan PTT, Guru Garis Depan (GGD), Penyuluh Pertanian, Penegak Hukum. (byu/HUMAS MENPANRB)