Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi saat memukul gong membuka acara sarasehan memperingati HUT Korpri ke-44.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mewajibkan kepada setiap pejabat tinggi di Kementerian dan Lembaga untuk mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhanas). Menurutnya, pendidikan ini penting untuk menambah wawasan mengenai kebangsaan.
Hal tersebut diungkapkan Yuddy dalam acara Sarasehan HUT KORPRI ke-44 dengan tema Bersama TNI dan Polri Membangun Aparatur Sipil Negara yang Handal dan Profesional Dalam Rangka Memperkokoh Ketahanan Nasional di Jakarta, Rabu (03/02). Hadir dalam acara tersebut Kepala Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Usman Gumanti, dan Gubernur Lemhanas RI Budi Susilo Supanji.
Menurut Yuddy, secara pararel Diklat Pim untuk seluruh jabatan memang diwajibkan bagi PNS. Tetapi sekarang bagaimana melembagakan Lemhanas sebagai sebuah keterpanggilan untuk diikuti. “Menurut saya, pendidikan Lemhanas itu penting," kata Yuddy.
Karena itu, Menteri mengatakan, bagi setiap PNS yang ingin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi wajib masuk Lemhanas, sedangkan yang sudah menjadi pimpinan tinggi tinggal mengikuti. Berdasarkan catatan LAN, hanya 60 persen dari sekitar dua ribuan pimpinan tinggi yang sudah mengikuti pendidikan di Lemhanas. "Diklat Pim wajib karena untuk pendidikan dasar. Tapi Lemhanas penting,” tegasnya.
Dengan mengikuti pendidikan di Lemhanas, para pejabat akan memiliki wawasan lebih luas dan menjadi bekal penguatan visi dan misi pelaksanaan tugas Presiden. “Lemhanas harus menjadi kawah candradimuka mengenai nilai-nilai ke-Indonesiaan," kata Yuddy.
Dalam kesempatan itu, Kepala LAN Adi Suryanto mengatakan, ASN saat ini membutuhkan pengembangan budaya kerja yang inovatif. Sebagai antisiaipasi, saat ini LAN tengah memperkaya metode pembelajaran, seperti wawasan integritas dan kebangsaan.
Menurut Adi, ASN harus memiliki nilai ANEKA yaitu Akuntabel, Nasionalisme, Etika, Komitmen mutu, dan Anti korupsi. “Lima nilai ASN ini yang akan kita tanamkan selama diklat jabatan," ujarnya.
Sekretaris Utama BKN Usman Gumanti mengungkapkan, dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), negara memerlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN. Lebih dari itu, ASN harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (ns/HUMAS MENPANRB)