Pin It

20201020 UU Pelayanan Publik dari Sisi Digital dan Ekonomi 1

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Penyempurnaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, secara virtual, Selasa (20/10).

 

JAKARTA – Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik akan disempurnakan. Berbagai aspek disiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk merevisi UU tersebut. Setelah mempertimbangkan aspek politik dan antropologi, Kementerian PANRB juga menyempurnakan UU itu dari sisi teknologi digital, sumber daya manusia (SDM), dan ekonomi.

Melalui unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Penyempurnaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, secara virtual, Selasa (20/10). “Para pakar administrasi publik, ekonomi, dan teknologi informasi diharapkan memberikan pengayaan terhadap tinjauan terhadap UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Diah.

Para pakar atau ahli yang diundang kali ini ialah Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI Prof. Eko Prasojo, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Prof. Sulastri, dan dosen Universitas Gunadharma I Made Wiryana. Sementara Sad Dian Utomo, salah satu penggiat lembaga swadaya masyarakat, diundang sebagai penanggap. FGD ini dimoderatori oleh Direktur Monev dan Penguatan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri.

 

20201020 UU Pelayanan Publik dari Sisi Digital dan Ekonomi 2

 

Eko Prasojo, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri PANRB dan juga I Made Wiryana menyarankan, UU ini perlu memperhatikan digitalisasi pelayanan yang saat ini menjadi sebuah keharusan. “Menurut saya ini momentum menyesuaikan dengan perubahan,” tegasnya.

Hal lain yang disarankan adalah perihal penambahan bab terkait inovasi pelayanan publik. Menurut Eko, perubahan budaya pelayanan dan kapabilitas juga harus menjadi fokus penyempurnaan UU ini.

Sementara Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Prof. Sulastri mengatakan, harus ada penjelasan terkait beberapa istilah ekonomi yang ada pada UU tersebut. Selain itu juga perlu menekankan peran masyarakat dan pemangku kepentingan perlu dikuatkan dalam proses pelayanan publik dari awal hingga akhir. “Pelayanan publik harus bisa dievaluasi, masyarakat harus dibuka ruang,” tutupnya. (don/HUMAS MENPANRB)