JAKARTA – Transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan membuka peluang semakin meningkatnya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait dengan kebijakan-kebijakan administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kementerian PANRB sendiri belakangan ini juga menghadapi gugatan dari para pihak, baik individual maupun kelompok.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto mengatakan, situasi seperti itu juga akan dirasakan juga oleh semua instansi, baik pusat maupun daerah.
Harus diakui, untuk menghadapi gugatan ke pengadilan, termasuk PTUN bukanlah merupakan pekerjaan yang gampang dan bisa jadi ribet. “Kita harus paham substansi. Jika kita dikalahkan, maka akan tambah ribet lagi,” ujar Tasdik ketika membuka forum group discussion (FGD) strategi meminimalisasi sengketa tata usaha negara dalam penyelenggaraan pemerintahan, di Kementerian PANRB, Rabu (24/09).
Untuk itu, Tasdik mengajak seluruh pimpinan instansi untuk fokus melakukan antisispasi agar kebijakan-kebijakan yang akan ditetapkan tidak rawan terhadap sengketa pengadilan.
Dalam kesempatan itu dikemukakan juga bahwa Rancangan Undang-undang Administrasi Pemerintah (Adpem) yang telah disiapkan sejak sepuluh tahun, hari ini dijadwalkan masuk ke pembahasan tingkat satu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan diharapkan bisa diparipurnakan pada tanggal 25 September. “Dalam RUU ini, kita sebagai pejabat publik sudah diatur bagaimana melaksanakan tugas sesuai tupoksi agar yang dilakukan tidak bertentangan dengan UU dan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB),” imbuhnya.