Pin It

20140924 fgd3
 
JAKARTA – Transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan membuka peluang semakin meningkatnya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait  dengan kebijakan-kebijakan administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kementerian PANRB sendiri belakangan ini juga menghadapi gugatan dari para pihak, baik individual maupun kelompok.
 
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto mengatakan, situasi seperti itu juga akan dirasakan juga oleh semua instansi, baik pusat maupun daerah.
 
Harus diakui, untuk menghadapi gugatan ke pengadilan, termasuk PTUN bukanlah merupakan pekerjaan yang gampang dan bisa jadi ribet. “Kita harus paham substansi. Jika kita dikalahkan, maka akan tambah ribet lagi,” ujar Tasdik ketika membuka forum group discussion (FGD) strategi meminimalisasi sengketa tata usaha negara dalam penyelenggaraan pemerintahan, di Kementerian PANRB, Rabu (24/09).
Untuk itu, Tasdik mengajak seluruh pimpinan instansi untuk fokus melakukan antisispasi agar kebijakan-kebijakan yang akan ditetapkan tidak rawan terhadap sengketa pengadilan.
 
20140924 fgd120140924 fgd2
 
Dalam kesempatan itu dikemukakan juga bahwa Rancangan Undang-undang Administrasi Pemerintah (Adpem) yang telah disiapkan sejak sepuluh tahun, hari ini dijadwalkan masuk ke pembahasan tingkat satu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan diharapkan bisa diparipurnakan pada tanggal 25 September. “Dalam RUU ini, kita sebagai pejabat publik sudah diatur bagaimana melaksanakan tugas sesuai tupoksi agar yang dilakukan tidak bertentangan dengan UU dan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB),” imbuhnya.
 
Selain itu, supaya kebijakan dan keputusan TUN bisa dipertanggungjawabkan secara hukum administrasi, di dalamnya ada peraturan tentang sumber-sumber kewenangan, diskresi, kapan dilaksanakan, dan syarat yang harus ditetapkan, sehingga akan ada kepastian hukum. Sebagai pejabat penyelenggara administrasi pemerintahan harus mematuhi apa yang menjadi rambu-rambu ketika mempunyai wewenang, apakah itu berasal dari delegasi atau mandat sehingga tidak ada pencampuran lagi.“Ini sebagai langkah antisipasi sebagai pejabat publik, jangan sampai sak enake dhewe,” tegasnya. (Gin/HUMAS MENPANRB)