JAKARTA - Pemerintah terus melakukan upaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima serta profesional. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah sangat fokus dalam meningkatkan kualitas dan kualifikasi Aparatur Sipil Negara dengan menerapkan strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan negara.
Sebagaimana diketahui, saat ini Pemerintah tengah membuka pendaftaran CPNS untuk Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur pun akhirnya mengungkapkan strategi yang diambil Pemerintah dalam menerima CPNS tersebut.
“Sejak beberapa tahun belakang, Pemerintah menerapkan Morotarium CPNS. Dan saat ini jumlah PNS yang pensiun mencapai 100 ribu pegawai per tahunnya. Untuk itu, kita terapkan sistem Minus Growth. Dengan sistem ini kita hanya akan menerima tidak lebih dari 50 ribu pegawai dengan formasi khusus, ,” ujar MenPANRB.
Selain itu, lanjut Menteri Asman, Pemerintah tidak akan membuka formasi umum yang bersifat fungsional ataupun administratif, namun hanya membuka formasi khusus yang sangat diperlukan seperti petugas imigrasi untuk daerah perbatasan , penjaga lapas dan hakim karena jumlah kebutuhan yang diperlukan masih jauh dari angka cukup.
“Kedepan, pemerintah juga hanya akan membuka formasi khusus yang sangat diperlukan seperti peneliti untuk LIPI, perekayasa teknologi untuk BPPT, serta dosen untuk berbagai universitas negeri yang masih kekurangan tenaga pendidikan,”ujar Menteri Asman.
Lebih lanjut lagi, MenPANRB menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah juga masih morotarium CPNS, kecuali untuk Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi Papua Barat karena kedua pemerintah provinsi tersebut masih baru sehingga masih memerlukan ASN untuk memenuhi organisasi kerjanya.
Dalam penerimaan CPNS tahun ini, ungkap Menteri Asman, Pemerintah pun telah menerapkan kuota untuk lulusan Cum Laude, Disabilitas, serta Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat. Selain itu, Pemerintah tidak akan lagi membuka penerimaan CPNS secara masal, namun berdasarkan analisa dan kebutuhan beban kerja.
Dengan strategi kebijakan tersebut, Pemerintah dapat memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk memberikan pelayanan publik yang prima serta profesional. (arl/Humas MenPANRB)