Pin It

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menilai, tidak perlu dibentuk unit organisasi baru yang bertugas menangani  pemantauan, pendeteksian, peringatan dini, analisa dan pelaporan pada infrastruktur internet strategis di Indonesia. Untuk mengoptimalkan penanganan tugas tersebut, akan lebih efektif bila dilakukan penguatan fungsi.
 
Demikian dikatakan Asdep Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Yanuar Ahmad di kantornya, Senin (30/06). Karena itu dia mengimbau pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar memetakan kembali fungsi-fungsi yang terkait dengan keamanan jaringan infrastruktur internet strategis.
 
Jumat (27/06) pekan lalu lalu, Kementerian PANRB melakukan pembahasan dengan Kementerian Kominfo terkait dengan usulan tersebut. Pihak Kominfo mengungkapkan bahwa saat ini tugas tersebut belum  dilaksanakan secara optimal, karena dilakukan oleh kelembagaan ad hoc.
 
Berdasarkan analisis organisasi, lanjut Yanuar, perlu dipetakan kembali fungsi-fungsi yang terkait dengan keamanan jaringan infrastruktur internet strategis yang saat ini sebenarnya sudah ditangani oleh sejumlah unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Terhadap usulan tersebut tidak perlu dibentuk unit baru. “Akan lebih efektif apabila dilakukan penguatan terhadap fungsi,” ujarnya.
 
Ditambahkan, permasalahan sumber daya manusia yang akan melaksanakan fungsi tersebut, hendaknya mengacu pada Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya mengenai penguatan jabatan fungsional. Selain itu, perlu dilakukan upaya pendayagunaan unit-unit organisasi yang diisi oleh  pejabat-pejabat fungsional baik yang berasal dari PNS maupun PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.  
   
Kalaupun diperlukan unit organisasi tersendiri, lanjut Yanuar, fungsinya dapat diintegrasikan ke dalam unit organisasi yang melaksanakan pemantauan keamanan komunikasi, baik pada unit utama/pusat maupun pada unit pelaksanaan teknis (misalnya balai monitoring frekuensi).
 
Apabila penataan fungsi/organisasi sudah tidak memungkinkan dapat dibentuk unit pelaksanaan teknis khusus mengenai hal tersebut dengan struktur yang ramping dan diawaki oleh pejabat fungsional. Hal ini sejalan dengan kebijakan reformasi di bidang kelembagaan, pemerintah telah melaksanakan audit organisasi dan bisnis proses untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran.  (ags/HUMAS MENPANRB)