JAKARTA – Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo menegaskan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Hal itu disampaikan menyusul pertanyaan sejumlah pihak yang sering menyaksikan kendaraan dinas digunakan untuk mudik ke luar kota.
Penggunaan kendaraan dinas diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja. “Kendaraan dinas juga dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,” ujarnya menjawab wartawan di kantornya, Rabu (31/07).
Ditambahkan, kendaraan dinas operasional juga hanya digunakan di dalam kota. Penggunaan keluar kota harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah, atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Kepada seluruh jajaran pegawai negeri, diminta agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, karena hal itu melanggar ketentuan Permen PAN No. 87/2005, yang sampai saat ini masih berlaku.
Pimpinan instansi pemerintah dan pimpinan unit organisasi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ini. “Pimpinan dapat mengambil tindakan, baik berupa teguran atau sanksi lain terhadap pegawainya yang tidak mengindahkan ketentuan ini,” tambah Wamen.
Permen PAN tersebut juga mengatur tentang cuti, termasuk cuti bersama dalam rangka hari libur keagamaan, yang diatur tersendiri dengan keputusan Bersama Menteri PAN, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Disebutkan, cuti bersama PNS merupakan bagian dari cuti tahunan PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976. “Sebelum atau sesudah pelaksanaan cuti bersama, PNS tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan, kecuali alasan lain diluar cuti tahunan,” tambah Wamen. (ags/HUMAS MENPANRB)