JAKARTA – Sektor kelautan dan perikanan menjadi fokus pelayanan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Para nelayan hanya perlu waktu tidak lebih dari 19 menit untuk mengurus berkas perizinan hingga penerbitannya.
Inovasi itu diberi nama Gesit-19, yang merupakan kependekan dari Gerai Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan. Pemprov Sulawesi Selatan menempatkan gerai pelayanan ini pada Kawasan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Lappa, Kabupaten Sinjai.
“Dalam waktu 19 menit izin selesai, penerbitannya lebih cepat, lebih mudah, serta biaya operasionalnya sangat minim,” ujar Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman, saat mempresentasikan inovasinya di hadapan Tim Panel Independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021.
Jika ada nelayan yang memerlukan layanan diluar jam kantor, maka ia bisa komunikasi melalui grup WhatsApp. Petugas layanan gerai merespons dengan memberikan informasi awal kepada nelayan dalam grup tersebut. Informasi itu berisi syarat untuk penerbitan izin berdasarkan alur kerja pada gerai pelayanan.
Andi menyebut Gesit-19 adalah solusi strategis, terutama saat Covid-19 mewabah. Terobosan ini juga melakukan layanan 24 jam dalam tujuh hari, serta gerai yang terintegrasi dengan Syahbandar dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Gesit-19 merupakan inovasi kewenangan kolaboratif antara Pemprov Sulawesi Selatan dengan Pemkab Sinjai. Kewenangan Pemprov Sulawesi Selatan dikerjakan oleh Pemkab Sinjai, serta diproses dengan aplikasi.
Sebelum adanya Gesit-19, waktu layanan bisa mencapai lima hari kerja. Hanya sekitar 972 izin yang diterbitkan sebelum adanya terobosan ini. Kini, setelah Gesit-19 berjalan, telah terbit 2.337 izin. Waktu kepastian berusaha juga dipangkas dari hitungan bulanan menjadi satu hari.
Lebih dari itu, Gesit-19 juga menjaring peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.178 orang. Sementara untuk pendapatan asli daerah (PAD) melalui inovasi ini mencapai Rp387.780.000. Andi menegaskan, inovasi ini juga menekan praktik percaloan yang tadinya menghasilkan nilai Rp3.500.00 bagi para calo, kini sama sekali tidak ada.
Inovasi Gesit-19 memberikan kepastian bagi nelayan dalam berusaha pada sektor kelautan dan perikanan yang terkendali sehingga menunjang pertumbuhan sektor riil serta kegiatan berusaha lainnya. Dalam pengentasan kemiskinan, izin yang diterbitkan dengan cepat akan berimplikasi terhadap produktivitas nelayan. “Serta multiplier effect dengan pertumbuhan ekonomi sektor rill di sekitarnya dengan perizinan melalui mekanisme gerai, ekosistem laut dapat terjaga karena dalam penerbitan perizinan tersebut sudah ditetapkan jenis alat tangkap yang boleh digunakan oleh nelayan,” ungkap Andi.
Andi mengatakan jajarannya memiliki beberapa strategi keberlanjutan untuk Gesit-19. Strategi pertama adalah strategi institusional berupa regulasi. Kedua, adalah berupa kolaborasi dengan pemangku kepentingan dan dukungan masyarakat. Terakhir adalah strategi manajerial berupa peningkatan kapasitas SDM, penjamin kualitas, dan pemberlakuan standar operasional prosedur. (don/HUMAS MENPANRB)