JAKARTA – Untuk memudahkan masyarakat berpartisipasi dalam proses perbaikan pelayanan publik di Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepatuhan (ASIK). Menurut rencana, aplikasi yang dapat diakses melalui asik.ombudsman.go.id akan diikrarkan dalam forum Badan Koordinasi Humas Pemerintah (Bakohumas) Selasa (28/04).
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan, perbaikan pelayanan publik dapat dilaksanakan dengan lima tahapan, yakni penyusunan standar pelayanan, penetapan standar pelayanan, pemenuhan standar pelayanan, pengukuhan kualitas dan efektivitas pelayanan serta pengukuran kepuasan masyarakat.
“Kami berharap bisa menerima informasi dari masyarakat terkait penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan. Masyarakat bisa memberikan catatan perbaikan melalui aplikasi ASIK ini. Karena hanya dengan peran serta masyarakat, perbaikan pelayanan publik di Indonesia bisa tercapai,” ujarnya usai menghadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Kementerian Pertahanan, Senin (27/04).
Lewat ASIK, lanjutnya, publik bisa turut serta mendorong unit pelayanan publik untuk mencapai pemenuhan standar pelayanan. Masyarakat bisa menyampaikan keluhannya jika kecewa dengan tidak adanya konsistensi antara informasi yang diketahui dengan praktik di lapangan. (bby/HUMAS MENPANRB)