Pin It

20230705 Optimalkan Layanan Publik Terintegrasi Instansi Pemerintah Didorong Aktif Kelola SIPPN 3Tangkapan layar kegiatan Monitoring Dan Evaluasi SIPPN Kementerian dan Lembaga secara virtual, Rabu (05/07).

 

JAKARTA – Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) sebagai layanan informasi publik satu pintu berbasis website harus memiliki informasi yang up to date. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi pemerintah secara aktif melakukan pengisian dan pembaruan terhadap data layanan yang terintegrasi dalam SIPPN.

Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menyampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik memperbarui informasi yang ada di SIPPN untuk memastikan kebenaran dan kebaruan dari informasi pada SIPPN. Adapun data yang dimaksud terdiri dari profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja.

“Diharapkan Bapak/Ibu yang hadir pada kegiatan ini secara aktif melakukan pengisian dan pembaruan terhadap informasi tersebut melalui SIPPN,” ujarnya dalam Monitoring dan Evaluasi SIPPN Kementerian dan Lembaga secara virtual, Rabu (05/07).

Sebagai informasi, Kementerian PANRB telah melakukan rebranding pada SIPPN menjadi CariYanlik. Dijelaskan, keterhubungan dan pengelolaan CariYanlik dengan instansi juga menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi pelayanan publik. Terdapat pertanyaan mengenai kebijakan pelayanan pada formulir F01, dimana standar pelayanan harus dipublikasikan di CariYanlik dan SIPP, dan keterhubungan dan kualitas pengelolaan CariYanlik akan menjadi penilaian.

20230705 Optimalkan Layanan Publik Terintegrasi Instansi Pemerintah Didorong Aktif Kelola SIPPN 4

Lebih lanjut disampaikan, SIPPN telah terhubung dengan 30 kementerian, 47 lembaga, 8 BUMN, 34 provinsi, 348 kabupaten, dan 94 kota. Hal ini menunjukkan bahwa belum seluruh kementerian dan lembaga menggunakan SIPPN dalam memberikan informasi pelayanan publiknya.

Sementara, Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) yang saat ini terdata pada SIPPN berjumlah 97.127 dengan total jumlah standar layanan sebanyak 147.055 layanan. Diungkapkan, meskipun angka tersebut cukup besar, masih belum menggambarkan pelayanan publik secara keseluruhan di Indonesia.

“SIPPN telah dikunjungi sebanyak lebih dari 24 juta pengunjung. Dalam meningkatkan angka pengunjung tersebut, kami sangat berharap partisipasi Bapak/Ibu seperti melakukan sosialisasi, menyertakan SIPPN dalam flyer, dan aksi strategi komunikasi lainnya,” tuturnya.

20230705 Optimalkan Layanan Publik Terintegrasi Instansi Pemerintah Didorong Aktif Kelola SIPPN 2

Diharapkan juga bagi instansi yang belum terhubung dengan SIPPN dapat langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengisian data pada aplikasi. Apresiasi juga disampaikan kepada instansi yang telah mengelola SIPPN dengan baik. Kedepan, pengelolaan SIPPN tidak hanya berhenti sampai pengisian tetapi juga sampai pemanfaatan data dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Selanjutnya, ada tiga langkah yang perlu dilakukan untuk mewujudkan SIPPN menjadi knowledge management system (KMS). Pertama yakni menyosialisasikan rebranding SIPPN menjadi CariYanlik untuk lebih dikenal lagi oleh masyarakat yang dilaksanakan pada tahun ini.

Kemudian langkah kedua yaitu mengubah SIPPN sebagai sumber informasi pada Portal Pelayanan Publik. Portal pelayanan publik dibangun untuk mengintegrasikan e-services agar memudahkan pengguna mengakses layanan pemerintah dalam satu pintu. SIPPN direncanakan akan dimanfaatkan sebagai salah satu sumber data dalam pemberian informasi pelayanan publik pada portal pelayanan publik.

Langkah terakhir, yang dilakukan adalah mengembangkan dan memanfaatkan SIPPN sebagai KMS Standar Pelayanan yang dapat digunakan oleh unit penyelenggara pelayanan publik dalam penyusunan dan evaluasi standar pelayanan. “Hal ini bertujuan untuk mempercepat penyusunan standar pelayanan pada seluruh unit penyelenggara pelayanan publik,” pungkasnya. (fik/HUMAS MENPANRB)