Kepala Biro Umum dan Keuangan Kementerian PANRB Devi Anantha saat memberikan sambutan pada Workshop Pengelolaan Keuangan dalam Monitoring dan Optimalisasi Nilai IKPA 2022 Satker Menpan dan Knowledge Sharing FAQ pada Aplikasi Internal di Lingkungan Kementerian PANRB, di Jakarta, Jumat (19/08).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mempersiapkan indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) triwulan III tahun 2022. Dengan pendampingan dari Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB optimis nilai IKPA tahun ini dapat meningkat.
“Dengan adanya diskusi ini harapannya kedepan Kementerian PANRB bisa menjadi role model pada evaluasi IKPA. Kita upayakan bisa nomor satu pada IKPA ini, maka dari itu unit kerja menjadi variabel penentunya,” ujar Kepala Biro Umum dan Keuangan Kementerian PANRB Devi Anantha dalam Workshop Pengelolaan Keuangan dalam Monitoring dan Optimalisasi Nilai IKPA 2022 Satker Menpan dan Knowledge Sharing FAQ pada Aplikasi Internal di Lingkungan Kementerian PANRB, di Jakarta, Jumat (19/08).
Devi menekankan agar setiap unit kerja dapat proaktif menyampaikan berbagai hal terkait indikator-indikator tersebut untuk pencapaian penyerapan. Ia juga mendorong unit kerja agar dapat mencapai 70 persen realisasi pernyerapan anggaran pada bulan September nanti untuk menjaga indeks IKPA Kementerian PANRB.
IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga. Terdapat perubahan pada aspek dan indikator kinerja IKPA tahun ini, dimana sebelumnya terdapat empat aspek dan 13 indikator kinerja, kini menjadi tiga aspek dan delapan indikator kinerja.
Adapun ketiga aspek itu adalah kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Sementara delapan indikator kinerja terdiri dari revisi DIPA, deviasi halaman III DIPA, data kontrak, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP dan TUP, dispensasi SPM, penyerahan anggaran, dan capaian output.
Kepala Seksi Pengelola Anggaran IIIB di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Linggo Supranggono mengatakan bahwa perubahan IKPA harus dapat menentukan kualitas belanja, baik belanja modal maupun belanja pegawai. Hal itu agar dapat menentukan uang yang dimiliki menjadi output yang seperti apa.
Ia juga menilai Kementerian PANRB memiliki kesempatan untuk meningkatkan IKPA di tahun ini. Jika dilihat dari tahun sebelumnya, benchmark Kementerian PANRB sudah lebih baik. Dengan melihat pada rata-rata nasional per bulan Juli, Kementerian PANRB sudah di atas rata-rata nasional untuk IKPA. “Semoga Kementerian PANRB bisa jadi satu di antara tiga kementerian/lembaga kategori kecil yang menerima penghargaan kinerja terbaik dalam pengelolaan anggaran,” pungkasnya. (nan/HUMAS MENPANRB)