JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, kelembagaan pemerintah seharusnya tidak lagi dipandang seperti gajah gemuk yang tidak dapat bergerak. Kelembagaan pemerintah harusnya bisa menjadi mesin birokrasi yang menggerakkan secara efektif untuk menyelesaikan setiap problem kebangsaan yang muncul dengan cepat, tepat, dan efisien, bukannya yang memberatkan.
Aspek tatanan kelembagaan pemerintahan sangat menentukan peran dan kewenangan setiap lembaga pemerintah. Lebih dari itu, kajian ini juga akan berdampak pada sistem pemerintahan secara luas dan interkoneksi atau hubungan struktur. Serta menyangkut tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan proses pemerintahan, diantara berbagai lembaga atau cabang-cabang pemerintahan.
“Hubungan antar lembaga selayaknya mengarah pada simbiosis mutualisme,” ujarnya dalam seminar nasional Menata Ulang Tatanan Kelembagaan Pemerintah di Jakarta, Senin (02/12).
Seminar yang bertujuan untuk menjaring masukan dan saran pemikiran dalam rangka penyusunan arsitektur kelembagaan pemerintah, memuat sudut pandang lain yang berlandaskan pada pemikiran mengenai bagaimana Pemerintah menjalankan perannya dalam penyediaan kebutuhan warganya. “Pemerintah hendaknya dapat berbagi peran dengan sektor swasta dan masyarakat yang disebut sebagai government role in public provision,” imbuhnya.
Instansi pemerintah pusat, lanjut Menteri PANRB, merupakan kepala sekaligus pengatur ritme kebijakan di daerah. Sedangkan daerah merupakan tangan, badan, dan kaki, yang kesemuanya mendukung langkah gerak. Ketika hal ini berjalan dengan baik, maka langkah gerak dalam menata sistem kelembagaan akan sangat berperan penting dalam mewujudkan negara hukum yang kuat dan menyejahterakan.
Ditambahkan, setidaknya ada tiga aspek yang akan mempengaruhi framework pembentukan kelembagaan pemerintahan, yaitu aspek hukum, sosial politik, dan ekonomi. Pengaturan kelembagaan pemerintah juga seharusnya mempertimbangkan dinamika lingkungan strategisnya berupa major challenges, penyusunan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum.
Selain itu, isu-isu aktual dalam kepemerintahan serta pembagian kewenangan antara pusat dan daerah juga menjadi pertimbangan dalam pembentukan peraturan kelembagaan pemerintah. Penataan kembali kelembagaan yang ideal dapat menciptakan pemerintahan yang baik saat ini maupun di masa mendatang. “Jangan jadi lembaga yang kalau basah saling menumpuk, tapi kalau kering saling melempar,” lanjutnya.(bby/HUMAS MENPANRB)