Pin It

20230512 Bimbingan Teknis MPP Digital 4Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat memberikan arahan pada Bimbingan Teknis MPP Digital secara virtual, Kamis (11/05).

 

BANYUWANGI – Implementasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital saat ini tengah digencarkan. Mempercepat hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan bimbingan teknis penggunaan MPP Digital kepada 20 kabupaten/kota yang telah siap mengimplementasikan MPP Digital.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan bahwa MPP Digital diperlukan untuk menyelenggarakan pelayanan publik digital yang terintegrasi dan dapat diterapkan di pemerintah kabupaten/kota. "Mal Pelayanan Publik Digital merupakan bentuk pelayanan publik berbasis elektronik yang mengintegrasikan berbagai layanan elektronik (e-services) yang diselenggarakan pemerintah kabupaten/kota ke dalam satu platform sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik pemerintah daerah," ungkapnya pada Bimbingan Teknis MPP Digital secara virtual, Kamis (11/05).

Adapun 20 kabupaten/kota yang menjadi lokus implementasi MPP Digital diantaranya yakni Pemkot Metro, Pemkot Bukittinggi, Pemkot Yogyakarta, Pemkot Surakarta, Pemkot Samarinda, Pemkot Mojokerto, Pemkot Batam, Pemkot Kendari, Pemkot Banda Aceh, dan Pemkab Magetan.

Selanjutnya ada Pemkot Magelang, Pemkot Tanjung Pinang, Pemkab Tuban, Pemkab Hulu Sungai Selatan, Pemkab Sragen, Pemkab Grobogan, Pemkab Musi Rawas, Pemkab Banyumas, Pemkab Brebes serta Pemkab Kotawaringin Timur.

Dijelaskan, fitur utama yang dibangun pada MPP Digital selain dari pengajuan permohonan layanan namun juga dilengkapi dengan fitur tracking yang detail. "Sehingga diharapkan mampu meningkatkan value transparansi dan kepastian layanan yang diterima oleh masyarakat," ungkapnya.

20230512 Bimbingan Teknis MPP Digital 7

Diah berharap, ke depan MPP Digital dapat membantu efisiensi di tingkat daerah khususnya bagi daerah yang masih minim dukungan teknologi, karena tidak perlu lagi mengembangkan aplikasi masing-masing.

Pada kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari tersebut (11-12 Mei 2023) peserta bimbingan teknis mempelajari 39 jenis layanan yang terdiri dari himpunan layanan kependudukan serta layanan perizinan tenaga kesehatan. Layanan ini merupakan hasil standardisasi dan efisiensi proses bisnis layanan publik yang lebih mudah diakses oleh masyarakat maupun petugas pelayanan.

Lebih lanjut, Diah menjelaskan layanan administrasi kependudukan pada MPP Digital memanfaatkan koneksi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Kementerian Dalam Negeri. Saat ini sudah tersedia delapan layanan administrasi kependudukan yang meliputi pembuatan akta kelahiran hingga akta kematian.

"Layanan-layanan ini tentunya kedepan akan terus dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri," tutur Diah.

Sementara, untuk layanan izin tenaga kesehatan memanfaatkan dukungan integrasi SISDMK Kementerian Kesehatan. Saat ini telah tersedia 31 layanan izin tenaga kesehatan yang meliputi layanan terkait izin praktik dan izin kerja. Layanan ini juga akan berkembang nantinya mengingat begitu beragam keahlian tenaga kesehatan yang ada di Indonesia.

20230512 Bimbingan Teknis MPP Digital 6

Pada bimbingan teknis ini, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Choiril Ustadi Yudwanto menyampaikan bahwa MPP Digital merupakan cikal bakal dalam integrasi layanan fisik dan digital untuk masyarakat. “Harapan ke depan, sesuai dengan amanat Bapak Presiden, layanan digital ini akan berkembang menjadi mobile services untuk menjangkau titik-titik terjauh,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam pembangunan MPP Digital, Kementerian PANRB bekerja sama dengan berbagai stakeholder diantaranya Kementerian Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Bank Mandiri, PT Telkom Indonesia, Lembaga Nasional Single Window, dan Peruri. Turut hadir pada kegiatan tersebut Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Kementerian Dalam Negeri Ahmad Sudirman Tavipiono; Tenaga Ahli Kementerian Kesehatan Anggi Pandyo Wibowo; dan Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Yanuar Ahmad. (fik/HUMAS MENPANRB)