Entry meeting evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2022 untuk Pemerintah Daerah Wilayah II yang digelar secara daring, Kamis (11/08).
JAKARTA – Proses evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) 2022 akan melewati beberapa tahapan. Instansi pemerintah diminta bersiap menjalani tahapan pada evaluasi SAKIP maupun RB.
Ada tiga tahapan yang harus dilalui yakni pra-evaluasi, evaluasi mendalam, dan penyampaian hasil. Untuk pra-evaluasi sudah dilakukan dan berakhir pada 15 Juni 2022.
“Saat ini kita memasuki entry meeting yang kemudian akan dilanjutkan pendalaman evaluasi,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Budi Prawira saat entry meeting evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2022 untuk Pemerintah Daerah Wilayah II, di Jakarta, Kamis (11/08).
Lanjut Budi, evaluasi mendalam akan dilakukan pada bulan Agustus-Oktober dengan metode interaksi berupa pemaparan dan tanya jawab. Pada tahap ini interaksi dilakukan secara virtual maupun desk evaluation.
Proses pendalaman evaluasi SAKIP dan RB tahun ini akan dilakukan secara bersamaan. Sampel evaluasi yang digunakan minimal pada empat unit core business instansi dan dapat ditambah sesuai pertimbangan tim evaluasi, yang akan disampaikan lebih lanjut.
Lebih lanjut dijelaskan, evaluasi SAKIP dan RB dilakukan untuk memberikan saran perbaikan percepatan pelaksanaan RB dan akuntabilitas kinerja. Selanjutnya, menilai perkembangan pelaksanaan RB dan akuntabilitas kinerja. Dasar dari pelaksanaan evaluasi RB adalah Peraturan Menteri PANRB No. 26/2020, sementara untuk SAKIP berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021.
Mantan Inspektur di Kementerian PANRB ini menjelaskan, fokus evaluasi SAKIP pada pemda mengarah pada tiga hal. Pertama, efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada sektor-sektor prioritas saat ini seperti pemulihan ekonomi dan kesehatan. Kedua, perjenjangan kinerja instansi pemerintah. Serta yang ketiga yaitu memastikan pelaksanaan evaluasi internal memberikan dampak bagi perbaikan implementasi SAKIP.
Sementara, fokus evaluasi RB pemda, yaitu pencapaian kinerja prioritas pemda dan capaian prioritas area perubahan. “Kami ingin memastikan apakah pelaksanaan RB berdampak pada peningkatan kinerja prioritas pemda,” ujarnya.
Budi mengingatkan ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dalam evaluasi yakni tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi tahun lalu; update bukti dukung evaluasi SAKIP dan RB; progres; prestasi/penghargaan terkait dengan SAKIP dan RB; serta perjenjangan kinerja (pohon kinerja), refocusing program/kegiatan dan capaian kinerja pembangunan sesuai dengan prioritas masing-masing daerah. (dit/rr/HUMAS MENPANRB)