Pin It
menpanKomisiII
JAKARTA – Komisi II DPR RI masih terus melanjutkan pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang segera diluncurkan tahun ini. Dalam rapat panja lanjutan, Selasa (24/09), yang dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar, membahas pasal per pasal mulai pada bab IV dari Daftar Isian Masalah (DIM) 50 sampai 79.
 
Sementara rapat berlangsung dengan dihadiri 16 orang dari 25 anggota panja, debat sengit terjadi antara sesama anggota Komisi II. Mereka menginginkan dihadirkannya ahli bahasa yang dapat menjelaskan penggunaan kata yang tepat. Agar pemakaian kata tidak menimbulkan multitafsir, yang dapat menyebabkan Undang-Undang menjadi tidak harmonis.
 
Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo yang memimpin rapat hari ini juga membahas mengenai personil TNI dan Polri yang bisa masuk pada ranah PNS atau sebaliknya, yang tercantum pada pasal 13 dalam draft RUU ASN. Kebijakan ini diberlakukan supaya ada unsur kesetaraan dan keadilan.
 
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 46 yang tertulis dengan jelas bahwa jabatan tertentu dalam struktur di lingkungan TNI dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. “PNS tidak bisa jadi Wakapolri, tapi TNI Polri bisa jadi Dirjen,” candanya. Maka harus benar-benar ditegaskan bahwa hanya ada jabatan tertentu yang dapat diisi oleh Pegawai ASN, TNI dan Polri. (bby/HUMAS MENPANRB)