JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan passing grade (ambang batas kelulusan) tes CPNS, baik yang menggunakan sistem computer assisted test (CAT) maupun sistem lembar jawab komputer (LJK).
Penetapan passing grade itu tetap diperlukan setelah tahun lalu hal serupa juga dilakukan untuk pertama kalinya dalam sejarah. Namun mengenai besarannya, sampai saat ini memang belum ditetapkan. Hal itu dikatakan, menjawab pemberitaan di sejumlah media yang menyatakan bahwa instansi ini telah memasang passing grade 400. “Instansi yang sudah melaksanakan tes dengan sistem CAT masih sedikit, dan baru selesai November,” ujar Menteri menjawab wartawan di kantornya, Jumat (04/10).
Penetapan passing grade merupakan upaya untuk menjaring putera-puteri terbaik bangsa menjadi CPNS. Namun upaya tersebut juga perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan. “Karena itu tanggal delapan Oktober nanti Panselnas akan menggelar rapat untuk mendapatkan masukan dari sejumlah pihak guna penetapan passing grade,” ujar Deputi SDM Aparatur Kemenetrian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Dikatakan, pelaksanaan tes dengan sistem CAT baru berjalan sepekan dari sekitar dua bulan yang dijadwalkan, dan baru dilaksanakan oleh beberapa kementerian/lembaga. Panselnas akan mengambil sampel dari beberapa kementerian/lembaga, sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan passing grade. “Kami mengirimkan tim untuk memantau di lapangan, yang setiap saat melaporkan hasilnya,” tambahnya.
Tim tersebut antara lain dari tim quality assurance (QA) dari perguruan tinggi, dan ada tim audit teknologinya yakni dari BPPT. Sebagian laporan sudah masuk, tetapi masih banyak yang belum sampai ke meja Deputi SDM Aparatur. Menurut Setiawan, ada beberapa opsi passing grade. Apakah akan ditetapkan secara nasional, atau per kementerian/lembaga atau ada opsi lain.
Menjawab wartawan, dia menghatakan, bisa saja passing grade ditetapkan sebelum dilaksanakan tes. Tetapi semua itu harus diperhitungkan untung ruginya. Kalau ditetapkan di depan dengan sngka tinggi misalnya, jangan-jangan yang lolos hanya sedikit sehingga banyak formasi yang kosong. Selain itu, banyak instansi pemerintah yang akan melaksanakan tes kompetensi bidang setelah TKD. “Apakah akan diambil tiga kali formasi, atau lima kali formasi. Sebab syarat untuk bisa ikut TKB harus sudah lulus TKD. Ini juga menjadi pertimbangan kami,” tambahnya.
Sebagai gambaran, dalam tes dengan sistem CAT yang dilakukan BKN tahun lalu, passing gradenya ditetapkan 275. Apakah angka itu akan digunakan lagi, atau mau dinaikkan atau diturunkan, masih banyak yang harus dipertimbangkan. “Kalau passing grade 275, berarti setara dnegna nilai lima setengah. Kalau mau angka enam, mungkin pada skor 300,” tutur Setiawan.
Dari hasil CAT yang diselenggarakan Kementerian PANRB, skor tertinggi mencapai angka 383 dari skor maksimal 500. “Kalau skornya 400 berarti nilainya delapan, sedangkan poin 250 nilainya lima. Paling tidak nilai enam atau tujuh, tidak boleh lima,” ungkapnya.
Hingga Jumat, sudah ada beberapa instansi yang mengelar CAT, seperti Kemenlu, Kemenko Polhukkam, Bapeten dan lain-lain. Dengan sistem CAT, tidak ada peluang lagi bagi pihak-pihak yang akan bermain, karena hasilnya langsung bisa dilihat. “Mana bisa ada permainan sementara tesnya dengan komputer. Siapapun bekingannya tidak akan bisa mengubah hasilnya,” imbuhnya.
Dengan dilaksanakannya oleh 70 instansi, menunjuukan bahwa respon kementerian/lembaga serta pemda untuk melaksanakan selsksi CPNS secara bersih, obyektif, transparan, adil, bebas dari KKN dan tanpa dipungut biaya, sangat baik. Pemerintah optimis, tahun depan, semua instansi baik pusat maupun daerah dapat menggelar tes penerimaan CPNS dengan menggunakan CAT. (bby/HUMAS MENPANRB)