Pin It

 

20141009 deputi rbkunwas
 
JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. Regulasi baru ini lebih simple, sehingga mempermudah instansi pusat dan daerah dalam mengisi secara mandiri serta mengidentifikasi perubahan-perubahan yang sudah, sedang, dan akan dilakukan, untuk kemudian hasilnya disampaikan kepada Kementerian PANRB secara online untuk dievaluasi.
 
Dengan hadirnya peraturan tersebut, maka tim asesor Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) harus mengembangkan keahlian profesionalnya, termasuk mengikuti perkembangan terbaru di bidang reformasi birokrasi.  Keahlian asesor yang dikembangkan secara massif diharapkan dapat memberikan sumbangan yang berarti untuk perbaikan pelaksanaan reformasi birokrasi instansi pemerintah.
 
“Peningkatan keahlian itu penting karena merupakan bagian dari perubahan paradigma baru dalam siklus manajemen pemerintahan,” ujar Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Muhammad Yusuf Ateh, di Jakarta, Kamis (09/10).
 
Seperti diketahui, pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sudah memasuki tahun ke-4, dan sudah dilaksanakan hampir pada seluruh instansi pusat dan sebagian pemerintah daerah.
 
Kementerian PANRB telah menetapkan PMPRB yang digunakan sebagai instrumen sejak tahun 2012, untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri (self-assessment). Sejalan dengan perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi, dilakukan upaya penyempurnaan yang mencakup penekanan fokus penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi pada area perubahan yang sudah ditetapkan. Penyempurnaan  juga perubahan terhadap sistem online dan petunjuk teknisnya, serta perlunya dilakukan evaluasi eksternal untuk memvalidasi/memverifikasi hasil penilaian mandiri yang dilakukan oleh setiap instansi pemerintah dengan menggunakan sistem self assessment.
 
“Penyempurnaan juga dimaksudkan untuk mengintegrasikan instrumen evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dalam satu instrumen yang digunakan oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Quality Assurance, dan Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional,” imbuhnya.
 
Ditambahkan, metodologi yang digunakan untuk melakukan penilaian pada komponen pengungkit, adalah teknik criteria referrenced test dengan cara menilai setiap komponen dengan kriteria penilaian dari masing-masing komponen yang telah ditetapkan sebelumnya.
 
Sedangkan untuk melakukan penilaian komponen hasil, antara lain menggunakan nilai akuntabilitas kinerja, nilai kapasitas organisasi (survei internal), nilai persepsi korupsi (survei eksternal), dan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan. Kriteria penilaian tertuang dalam Lembar Kerja Penilaian (LKP) reformasi birokrasi. Sedangkan nilai akhir, kesimpulan, dan rencana aksi tindak lanjut diperoleh berdasarkan konsensus tim asesor.
 
Program-program yang dicanangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2010–2014 merupakan proses yang menjadi pengungkit, yang diharapkan dapat menghasilkan sasaran berupa peningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Penilaian terhadap setiap program dalam komponen pengungkit dan sasaran reformasi birokrasi diukur melalui indikator-indikator yang dipandang mewakili program tersebut. Sehingga dengan menilai indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran pencapaian upaya yang berdampak pada pencapaian sasaran.

Dalam Permenpan tersebut, dilampirkan pula dengan jelas mengenai pedoman PMPRB, model PMPRB, tata cara dan mekanisme PMPRB, petunjuk teknis PMPRB secara online, tata cara dan mekanisme PMPRB secara online, pedoman evaluasi eksternal PMPRB, model evaluasi eksternal pelaksanaan reformasi birokrasi instansi pemerintah, dan tata cara dan mekanisme evaluasi eksternal pelaksanaan reformasi birokrasi instansi pemerintah. (bby/HUMAS MENPANRB)