Dengan pertimbangan dilaksanakannya reformasi birokrasi, dan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pemerintah memandang perlu diberikan Tunjangan Kinerja. Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Menurut Perpres tersebut, pegawai (Pegawai Negeri Sipil/PNS atau pegawai lainnya yang mempunyai jabatan di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan KASN yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan KAS yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan KASN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS; d. Pegawai di Lingkungan KASN yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.
e. Pegawai di Lingkungan KASN yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud , adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pajak Dibebankan APBN
Menurut Perpres ini, Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan pada Komisi Aparatur Sipil Negara. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
“Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negapa,” bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.
Perpres ini juga menegaskan, Penetapan kelas jabatan di lingkungan KASN ditetapkan oleh Ketua KASN sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
“Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,” bunyi Pasal 7 ayat (1,2) Perpres tersebut.
Terhadap pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi , menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 Mei 2016 itu. (Pusdatin/ES)
sumber : www.setkab.go.id