Pin It
lelangjabatan
JAKARTA - (Reformsi Birokrasi – Bersih dan Melayani) Pengisian jabatan melalui promosi terbuka, atau yang dikenal dengan istilah lelang jabatan, semakin menjadi tren, dan menarik perhatian sejumlah kepala daerah di  tanah air. Hal ini tak lepas dari gebrakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang melakukan lelang  jabatan bagi lurah dan camat.
 
Salah satu kepala daerah yang memberikan sambutan positif terhadap kebijakan yang selama ini kurang lazim ini adalah Bupati Pakpak Barat (Sumut)  Remigo Yolando Berutu. “Kalau perlu tidak hanya untuk camat dan lurah, tetapi tidak menutup kemungkinan lelang jabatan akan dilakukan untuk semua pejabat di Pakpak Bharat,” ujarnya.
 
Selain dari pejabat politik, tampaknya tanggapan beragam juga datang dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS).  Ada  yang merasa optimis, tetapi tidak sedikit PNS yang merasa gelisah, terutama yang selama ini telah merasa nyaman dengan kemapanan. “Hal itu wajar, karena reformasi birokrasi itu ibarat menyuntikkan insulin ke dalam tubuh manusia yang tengah menjalani terapi pengobatan suatu penyakit,” ujar Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo Minggu (07/04).
 
Dengan dimasukkannya insulin, biasanya akan terjadi reaksi, seperti demam-demam, gatal-gatal, bahkan ada yang mengalami kebotakan. Reaksi itu wajar,  karena kalau tidak ada reaksi justeru perlu dipertanyakan.
 
Hal itu dikatakannya, menanggapi perkembangan situasi menyusul dilakukannya sosialisasi dan dibukanya pendaftaran seleksi terbuka camat dan lurah di DKI Jakarta, yang dimulai Senin tanggal 8 April 2013 sampai tanggal 22  April mendatang. 
 
Wamen PANRB Eko Prasojo mengajak jajaran PNS  Pemprov DKI Jakarta agar tidak perlu khawatir atau  gelisah menyikapi seleksi terbuka ini. “PNS tak perlu khawatir dengan cara baru ini, karena cara baru ini sebenarnya menguntungkan PNS.  Mereka yang memenuhi persyaratan, mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara fair, adil, dan obyektif untuk dipromosikan menduduki jabatan lurah dan camat,” ujarnya.
 
Melalui promosi terbuka ini, dipastikan akan menghasilkan birokrat-birokrat yang cakap, memiliki kompetensi yang diperlukan organisasi, siap dan mampu melayani masyarakat, melalui proses seleksi yang baik, tidak atas dasar like and dislike, seperti selama ini sering terjadi. Terlebih untuk jabatan camat dan lurah di DKI Jakarta, sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, sudah semestinya diduduki oleh pejabat yang bersih, kompeten dan melayani.
 
Wamen mengatakan, seleksi terbuka ini tidak hanya untuk jabatan dan lurah, tetapi juga untuk semua jabatan mulai dari eselon I sampai V. Saat ini, ketentuannya diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
 
Surat Edaran itu dibuat setelah Kementerian PANRB melakukan seleksi terbuka untuk Kepala BKN, Kepala LAN dan eselon I lainnya pada awal tahun 2012. Tahun ini Kementerian PANRB juga menggelar seleksi terbuka untuk mengisi jabatan eselon I dan eselon II yang lowong karena pensiun.
 
Guru Besar FISIP UI ini mengatakan, promosi jabatan secara terbuka atau lelang jabatan menjadi pengungkit terbesar perubahan birokrasi. Selain menumbuhkan kompetisi yang sehat, fair, obyektif, juga bebas dari KKN. “Birokrasi harus bergerak dari zona nyaman ke zona yang kompetitif,” ujarnya.
 
Promosi jabatan secara terbuka ini, lanjut Eko Prasojo, juga menguntungkan bagi kepala daerah, Menteri, maupun Kepala LPNK. Sebab dengan cara ini, merek akan mendapatkan calon-calon pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta serta pejabat terbaik.
 
Secara yuridis, aturan mengenai lelang jabatan ini juga tidak menyalahi Undang-Undang No.43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Kehadiran Surat Edaran Menteri PANRB No. 16/2012 menjadi jembatan sebelum terbitnya Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang kini tengah dalam pembahasan antara pemerintah dengan DPR. “Promosi jabatan secara terbuka nantinya akan diatur dalam UU ASN,” tambah Wamen Eko Prasojo. (ags/humasmenpanrb)