JAKARTA – Tingginya jumlah pekerja yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja pada setiap tahun, menginisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk berinovasi. Inovasi yang dilakukan dengan memberikan manfaat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami disabilitas untuk mendapatkan pengobatan yang cepat dan tepat sehingga dapat segera bekerja kembali.
Inovasi tersebut adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Return To Work. Return To Work merupakan penambahan manfaat dari Program JKK yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan peserta yang mengalami kecelakaan kerja sehingga mengakibatkan cacat atau berpotensi cacat. Dari mulai terjadinya kecelakaan kerja, mereka akan didampingi sampai peserta mampu kembali bekerja.
“Kami melihat tidak cukup hanya diberikan pengobatan dan santunan tunai, tetapi yang paling penting adalah bagaimana mengembalikan harkat martabat seseorang yang tadinya bekerja untuk tetap bekerja, karena itulah kita memperkenalkan yang namanya Return To Work atau program kembali bekerja,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto saat wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beberapa waktu lalu.
Kompensasi untuk dapat kembali bekerja tersebut juga merupakan hak pekerja yang harus diberikan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10/2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.
Inovasi Return To Work memiliki beberapa tujuan, diantaranya memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga, memberikan penanganan yang cepat dan tepat terhadap kasus kecelakaan kerja, meminimalisir derajat kecacatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, dan meningkatkan produktivitas dengan memperkerjakan kembali tenaga kerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
Program JKK Return to Work meliputi beberapa proses yaitu layanan cepat tanggap/kontak awal dan koordinasi dukungan dari perusahaan, tindakan perawatan kesehatan atas jaminan kecelakaan kerja, perencanaan rehabilitasi dan assessment, koordinasi pelayanan Return to Work, implementasi rehabilitasi medis, rehabilitasi psikososial, pembekalan pelatihan vokasional, serta penempatan kembali/penyaluran ke perusahaan/dunia kerja
Program tersebut telah berjalan sejak 1 Juli 2015. Dalam implementasinya, Agus menjelaskan terdapat beberapa kendala yang dihadapi seperti peserta yang tidak melaporkan saat mengalami kecelakaan sehingga pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat mengetahui hal tersebut. Kendala lainnya yakni menyalurkan kembali peserta yang disabilitas untuk kembali bekerja. “Kendalanya, setelah peserta mengalami kondisi fisik yang baru, karena mengalami kecacatan, tidak cocok dengan tempat kerja yang lama. Maka kita harus mencarikan tempat kerja yang baru,” ungkap Agus.
Mengatasi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk meminimalisir angka kecelakaan kerja, kemudian menerapkan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Agus menyampaikan jika masih terdapat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan harus siap mengembalikan yang bersangkutan untuk kembali bekerja. “Jadi kita sembuhkan, kita latih, dan kita kembalikan bekerja,” terangnya.
Pada tahun 2019, jumlah perusahaan yang berkomitmen mendukung Return to Work mencapai 68.824 perusahaan. Lebih lanjut dijelaskan, hingga saat ini terdapat 935 orang yang dilatih melalui program Return To Work dan 787 orang sudah disalurkan atau kembali bekerja. “Jadi yang menjadi fokus kami adalah tingkat serapannya, semakin tinggi semakin bagus, karena ini kita latih kalau bisa 100 persen terserap,” lanjut Agus.
Pada tahap awal, program Return to Work diimplementasikan di 11 wilayah kerja sebagai pilot project. Implementasi ini telah sukses membantu 21 tenaga kerja untuk kembali bekerja di tahun 2015. Per tahun 2020, program Return to Work secara resmi telah dilaksanakan selama lima tahun di seluruh wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan pada 123 Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. (fik/HUMAS MENPANRB)