CIREBON – Kekalahan Pemkot Cirebon dalam berperkara melawan Kesultanan Cirebon di Pengadilan untuk mempertahankan aset negara baru-baru ini merupakan pelajaran berharga bagi pemerintah. Sudah saatnya SDM aparatur di bidang hukum lebih proaktif dan meningkatkan kompetensinya, menyesuaikan dengan dinamika permasalahan hukum di lapangan.
Pemerintah Kota Cirebon baru saja kehilangan asetnya berupa tanah dan bangunan seluas 3.500 m2, karena kalah di pengadilan melawan Kesultanan Cirebon. Aset yang terletak jalan Cipto Mangunkusumo tersebut dahulu merupakan Gedung Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan, dan kini telah beralih menjadi milik Kesultanan Cirebon. Ironisnya, di atas tanah sengketa tersebut sekarang berubah dan tersertifikasi menjadi milik tiga orang yang bukan anggota keluarga Kesultanan, serta tidak dimanfaatkan oleh pihak Kesultanan untuk melestarikan budaya bangsa.
Padahal, Tim Bantuan Hukum Pemkot Cirebon telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan asetnya. Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, aset negara tidak boleh disita. Apalagi dieksekusi serta blok atas tanah sengketa tersebut salah letaknya. “Namun upaya tersebut pada kenyataannya tidak cukup untuk memenangkan Pemda Kota Cirebon di pengadilan,” ujar Kasubag Bantuan Hukum Pemkot Cirebon Ferry Djunaedi, baru-baru ini.
Dikatakan, langkah-langkah hukum yang telah dilakukan Bagian Hukum Pemda Kota Cirebon dalam setahun tidak hanya itu. “Kami menangani telah tujuh kasus sengketa hukum, selain kasus-kasus yang masih berjalan di tahun-tahun sebelumnya,’ tambah Ferry.
Diakuinya, tugas sebagai ‘pengacara’ negara ini penuh tantangan dan beresiko tinggi, apalagi kasus yang dihadapi berkaitan dengan pertanahan. Tidak jarang ketika sedang menangani kasus di peradilan, mendapat ancaman atau teror. Dia mengaku pernah diikuti oleh seseorang, saat menangani suatu kasus. “Untungnya, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PANRB M. Imanuddin menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan Tim Bantuan Hukum Pemkot Cirebon. Lepas dari persoalan kalah atau menang di Pengadilan, mereka sudah berupaya dengan segala kemampuan yang dimilikinya.
Imanuddin menambahkan perlunya peningkatan kompetensi serta kemampuan SDM aparatur di bagian hukum, karena persoalan hukum semakin berkembang. “Karena itu kemampuan SDM di bagian hukum juga harus mengikuti dinamika permasalahan di lapangan,” tambahnya. (nws/HUMAS MENPANRB)