Menteri Yuddy didampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meninjau pelayanan publik di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (22/07). (Foto : rr)
JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan bahwa pelayanan publik bebas dari praktek KKN merupakan hak setiap warga negara. Untuk itu Yuddy memastikan bahwa setiap keluhan masyarakat terkait pelayanan publik akan segera ditindaklanjuti."Pemerintah sudah berkomitmen untuk menciptakan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dari tingkat atas sampai tingkat instansi yang paling kecil sekalipun", tegas Yuddy di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis, (25/2).
Menteri Yuddy menyambut baik hasil Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2015 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Survei tersebut memperlihatkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perilaku anti korupsi.Ini menunjukkan bahwa publik sudah semakin paham bahwa praktek korupsi adalah tindak kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Namun Yuddy juga tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya karena indeks tersebut juga menunjukkan bahwa perilaku korupsi dalam pelayanan publik meningkat.
Indikator pengalaman masyarakat dalam indeks ini melingkupi 10 layanan publik, yaitu, tingkat RT/RW, kelurahan/kecamatan, Kepolisian, PLN, rumah sakit, sekolah, pengadilan, KUA, Dinas Dukcapil, serta pertanahan, dimana instansi-instansi tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. “Kami berterima kasih pada BPS yang telah melakukan survey ini.
"Indikator ini merupakan pelayanan publik yang umum. Hasil ini dapat menjadi patokan kami untuk segera memperbaiki pelayanan publik yang ada serta menjadi prioritas pengawasan kami ke depan. Diperlukan sinergi antar lembaga pemerintah seperti ini yang dapat segera mewujudkan tata kelola pemerintah yang professional dan akuntabel," ujar Yuddy.
Dalam road map reformasi birokrasi 2015 - 2019 pemerintah menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Saat ini, sudah ada 250 pemda dan 30 kementerian yang menerapkan zona integritas. Kementerian PANRB terus mendorong instansi pemerintah untuk menerapkan pembangunan zona integritas. Yuddy mengingatkan kepada para pimpinan instansi maupun kepala daerah untuk melakukan program-program anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pimpinan harus memberikan pembinaan kepada seluruh jajarannya dan melakukan pengawasan yang ketat agar WBK dan WBNM dapat segera terealisasi. "Zona Integritas harus segera dilaksanakan secara disiplin, bukan hanya sebatas formalitas saja,” tutur Yuddy.
Menteri menegaskan bahwa instansi pemerintah harus selalu mengedepankan pelayanan publik yang baik, professional dan transparan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menetapkan 57 (lima puluh tujuh) Kabupaten dan Kota sebagai role model pelayanan publik yang prima.
Untuk saat ini ditetapkan 3 lokus pelayanan, yaitu RSUD, PTSP dan Dukcapil. “Role model tersebut kami dorong untuk menciptakan inovasi-inovasi pelayanan publik maupun mereplikasi inovasi pelayanan publik yang selalu dikompetisikan mulai tahun 2014. Diharapkan akan mempercepat perbaikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus akan menjadi tempat belajar kabupaten dan kota lainnya”, ujar Yuddy.
Setiap tahun Kabupaten dan Kota role model ini akan dievaluasi secara ketat, dengan membandingkan hasil Mistery Shopping serta Survey Kepuasan Masyarakat terhadap role model, sehingga akan diperoleh hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk segera menghilangkan praktek KKN dalam pelayanan publik, Yuddy juga berharap partisipasi masyarakat, apabila ada kecurigaan ataupun ketidakpuasan terkait pelayanan publik, masyarakat dapat langsung melaporkan melalui email ke halomenpan@menpan.go.id . Busa juga langsung melaporkan ke layanan aduan instansi dimana pelayanan publik tersebut didapatkan.
Menurut Menteri Yuddy, dalam waktu dekat Pemerintah akan meluncurkan program kerjasama pengelolaan pengaduan masyarakat LAPOR!-SP4N yang akan dikelola antara Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden serta Ombudsman RI.
Program ini merupakan salah satu bentuk kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kinerja aparatur pemerintah. Masyarakat cukup SMS ke 1708, maka pengaduan yang masuk akan dapat dilihat oleh pemerintah dan masyarakat, terbuka dan akan terlihat tindak lanjut penyelesaiannya melalui website lapor.go.id. (HUMAS MENPANRB)