Pin It

20200428 Pelayanan Publik Harus Adaptif dengan Dinamika Perubahan 2

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam video conference Bimbingan Teknis Pengisian Formulir Evaluasi Pelayanan Publik Lingkup kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020, Selasa (28/04).

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong unit penyelenggara pelayanan publik agar adaptif terhadap situasi pandemi Covid-19. Pemerintah daerah diminta untuk terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik dan membuat gagasan baru.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam video conference Bimbingan Teknis Pengisian Formulir Evaluasi Pelayanan Publik Lingkup kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020, Selasa (28/04). Diah mengatakan kondisi pandemi hendaknya tidak menjadi kendala bagi unit pelayanan publik untuk terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Guru besar Universitas Sriwijaya tersebut juga mengimbau agar seluruh unit pelayanan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan dengan berbagai penyesuaian target-target berdasarkan kondisi masing-masing daerah. “Kita tidak dapat menolak keadaan dan harus cepat beradaptasi dengan situasi saat ini,” terangnya.

Selain itu, Diah juga memberi apresiasi terhadap upaya, strategi, dan inovasi yang telah dilakukan unit pelayanan lingkup kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Selatan.

 

20200428 Yanlik Adaptif

 

Dijelaskan, Kementerian PANRB tetap akan melakukan evaluasi pelayanan publik di tahun ini. Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik mengacu pada amanat Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, sementara pemantauan dan penilaian mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Evaluasi ini dilakukan untuk mendapat gambaran secara konkret sejauh mana kepatuhan instansi pemerintah terhadap pelaksanaan UU tersebut. Selain itu, juga untuk menjadikan kabupaten/kota lokus evaluasi sebagai role model keberhasilan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam video conference yang diikuti oleh Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Selatan ini, Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Noviana Andrina juga menjelaskan cara pengisian Formulir 01 atau F01 secara daring. Untuk diketahui, kuisioner dalam F01 berisikan enam aspek yang terdiri dari Kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta Inovasi.

Diakhir sesi Bimtek tersebut, disampaikan juga paparan mengenai sarana prasarana kaum kebutuhan khusus dimana sarana prasarana untuk kebutuhan khusus juga menjadi salah satu aspek yang dievaluasi setiap tahun oleh Kementerian PANRB. Aspek ini mendapat perhatian khusus karena secara umum masih dinilai kurang. Dijelaskan, beberapa hasil evaluasi pada aspek sarana prasarana kaum rentan diantaranya yaitu Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) belum memiliki sarpras kaum rentan, UPP sudah memiliki sarpras kaum rentan dalam jumlah terbatas dan kualitas standar, UPP sudah memiliki sarpras kaum rentan jumlah terbatas tetapi kualitas sudah standar, dan UPP sudah memiliki sarpras kaum rentan sesuai kebutuhan tapi jumlah UPP masih sedikit. (fik/HUMAS MENPANRB)