Pin It

 20161013 Diah di Kumham9

 Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kantor Imigrasi di sela-sela acara Sosialisasi Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik, yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (13/10).

 

JAKARTA – Pelayanan Publik merupakan segala kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai penyedia jasa tersebut, kita harus tau apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa pada acara Sosialisasi Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik, yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (13/10).

Menurutnya, setiap instansi harus melakukan pelayanan prima yang sesuai, dibutuhkan, dan diharapkan masyarakat. “Jika dilihat dari hasil survey, ketiga hal itulah yang menjadi tolak ukur masyarakat dalam jasa pelayanan publik,” ujar Diah.

Untuk mewujudkan pelayanan prima, peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan partisipasi publik. Dalam hal ini, ada 3 bentuk yang menjadi sorotan. Pertama, penyusunan kebijakan berupa Standar Pelayanan Publik (SPP) dan maklumat pelayanan sesuai dengan Permenpanrb No. 15 Tahun 2014. Dalam penyusunan tersebut, para penyelenggara diwajibkan untuk mengikutsertakan masyarakat atau stakeholder masyarakat.

Kedua, lanjut Diah, manajemen sistem pengelolaan pengaduan. Pada saat ini, sesuai dari hasil MoU, ada tiga pihak pengelolaan pengaduan yaitu Kementerian PANRB, Ombudsman, dan Kantor Staf Kepresidenan. “Pengelolaan pengaduan pelayanan publik dialihkan ke Kementerian PANRB khususnya di Kedeputian Pelayanan Publik, yaitu LAPOR SP4N yang merupakan sistem pengaduan secara online,” imbuhnya.

Terakhir dan yang paling penting adalah pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). Hal tersebut adalah salah satu bentuk keterlibatan masyarakat yang terkait dalam menjalankan amanah pembangunan. “SKM sangat berpengaruh pada penilaian suatu instansi. Maka dari itu, SKM wajib dilaksanakan oleh semua instansi karena SKM merupakan salah satu faktor pelayanan prima. Dan hasilnya dilaporkan kepada Kementerian PANRB,” ujar Diah.

Diah berharap, semoga hasil survey tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan. (twi/HUMAS MENPANRB)