JAKARTA – Unit penyelenggara pelayanan yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga melakukan adaptasi di masa pandemi Covid-19. Melalui kegiatan Ngobrol Urusan Pelayanan Publik (Ngulik), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merangkum dan mendiskusikan cara baru melayani masyarakat ditengah mewabahnya Covid-19.
“Menyikapi bencana yang kita hadapi, tentunya banyak perubahan cara kerja dan strategi yang sudah diterapkan oleh setiap kementerian/lembaga agar tetap produktif dan menunjukkan kinerja yang baik,” jelas Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, pada acara Ngulik tentang Koordinasi Penyelenggaraan pelayanan Publik Kementerian/Lembaga Wilayah III, Senin (18/05). Setiap kementerian/lembaga yang mengikuti virtual conference tersebut memaparkan perkembangan pelayanan mereka saat pandemi ini masih berlangsung.
Acara tersebut diikuti 18 kementerian/lembaga yang terkoordinasi di bawah Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Damayani Tyastianti. Damayani menjelaskan, secara umum kementerian/lembaga yang termasuk dalam wilayah III tetap menyelenggarakan pelayanan publik secara efektif dengan mengutamakan pemanfaatan layanan secara online atau daring.
“Strategi pelayanan yang sudah diterapkan dalam masa pandemi ini agar dapat tetap dilaksanakan sekalipun situasi sudah normal kembali,” imbuh Damayani.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), misalnya, telah memberlakukan work from home sejak 16 Maret 2020. Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM, Anisyah, mengatakan bahwa pelayanan BPOM tetap efektif, terlihat dari jumlah permintaan dan jumlah keputusan yang tepat waktu.
Anisyah menegaskan, layanan BPOM tidak mengalami hambatan selama WFH, justru mengalami peningkatan. “Jadi bisa disimpulkan bahwa tidak ada hambatan pada pelayanan publik selama WFH, malah makin baik. Di masa WFH, layanan online semakin meningkat,” jelasnya.
Selanjutnya, perwakilan dari Kementerian Sosial yang menjelaskan bahwa masyarakat bisa menyampaikan kritik dan saran serta pengaduan terkait bantuan sosial. Hal-hal tersebut bisa disampaikan melalui layanan call center di nomor 0811-1022-210 atau bisa juga disampaikan melalui email bansoscovid19@kemsos.go.id.
Perwakilan dari Kementerian Agama, selain menyampaikan perkembangan pelayanan publik di instansinya, juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyelenggarakan Salat Idulfitri berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa Salat Idulfitri bisa dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, apabila berada di kawasan yang sudah terkendali. Kawasan yang wabah Covid-19-nya sudah terkendali, ditandai dengan penurunan penularan Covid-19, dan berada di wilayah bebas Covid-19 yang diyakini tidak terdapat penularan. (don/HUMAS MENPANRB)