Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi duduk di depan petugas front office PPTSP Kab. Sukabumi layaknya seorang pemohon izin, dan menanyakan persyaratan apa saja yang diperlukan bagi seorang pengusaha yang akan membangun hotel.
SUKABUMI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi meninjau kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi. Saat mau masuk, tidak terlihat adanya papan informasi mengenai persayaratan maupun jenis izin yang bisa didapat di unit pelayanan publik ini.
Karena itu, dia meminta agar diberikan informasi yang mengenai jenis pelayanannya. "Apa saja jenis pelayanannya, apa saja pelayanan yang kena pembayaran, kemudian waktu penyelesaiannya betapa lama. Itu harus dipasang di depan pintu masuk, sehingga orang yang ingin mengajukan izin bisa mengetahuinya," ujar Yuddy.saat tiba di kantor PPTSP Kab. Sukabumi, Rabu (24/6).
Dikatakan, dalam Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik diatur adanya standar pelayanan, yang salah satunya mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan informasi pelayanan. Dengan demikian,masyarakat yang akan mengurus perijinan bisa langsung mengetahui.
Dalam kunjungan yang didampingi Kepala PPTSP Kabupaten Sukabumi Jainu, Yuddy mencoba memerankan dirinya sebagai warga masyarakat yang akan mengajukan izin usaha perhotelan. Dia duduk di depan petugas dan menanyakan berbagai persyaratan yang dibutuhkan, sambil menyimak infirmasi yang tertera dalam brosur. "Masing-masing ijin persyaratannya ada. Kalau saya mau mengajukan izin usaha perhotelan, apa yang harus saya siapkan ?" sergahnya.
Menurut Yuddy, yang terpenting pegawai ASN harus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh anggota masyarakat, baik para pengusaha atau masyarakat yang ingin mengajukan izin usaha harus dilayani. "Pengusaha jangan sampai mengeluh. Begitu datang sekali harus diberitahu dengan jelas, sehingga ada kepastian. Proses perijinannya juga jangan berbelit-belit, waktu penyelesaian secepat-cepatnya," kata Yuddy.
Usai mendatangi kantor PPTSP, Yuddy pun melanjutkan blusukannya ke sejumlah unit kerja pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi, antara lain RSUD, Mapolres dan Pendopo Kabupaten Sukabumi. (ns/HUMAS MENPANRB)