Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa didampingi Sekretaris Deputi Pelayanan Publik Dwiyoga Prabowo menyimak penjelasan Kapolres Sidoarjo AKBP Muh. Anwar Nasir mengenai pelayanan SKCK Online, di SIdoarjo, Kamis (06/10)
SIDOARJO – Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa meminta Polres Sidoarjo bisa mengembangkan inovasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online dan minta seluruh Polda dan Polres memiliki data base yang sama seperti milik Polres Sidoarjo.
"Harapan saya semua Polres dan Polda memiliki integrasi yang baik antara data inafis dengan data yang ada di Kepolisian, dan juga data yang berkaitan dengan perbankan. Dengan demikian perbaikan-perbaikan data base bisa ditingkatkan," kata Diah dalam kunjungan ke Polres Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (06/10) pagi.
Dalam kunjungannya yang didampingi Sekretaris Deputi Pelayanan Publik Dwiyoga Prabowo, Diah melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan publik, dan disambut Kapolres Sidoarjo AKBP Muh. Anwar Nasir dan Wakapolres Sidoarjo, Kompol Indra Mardiana.
Diah mengatakan, pelayanan yang diberikan Polres Sidoarjo sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena telah memberikan kemudahan dalam membuat surat-surat penting seperti SKCK, yang dapat dilakukan secara online. "Pelayanan ini sangat bermanfaat karena telah memberi kemudahan. Pemohon tidak lagi menunggu berlama-lama di tempat pembuatan SKCK. Selain mempersingkat waktu, pelayanannya sudah baik," kata Diah.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Muh. Anwar Nasir mengaku bersyukur karena inovasi yang diciptakan diakui serta diapresiasi pemerintah. Dia berjanji akan terus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat. "Kami berjanji akan terus meningkatkan mutu pelayanan untuk masyarakat. Karena ini merupakan salah satu program prioritas Polres Sidoarjo yaitu memberikan pelayanan yang beriak bagi masyarakat," kata Anwar.
SKCK online merupakan inovasi berbasis android yang diciptakan Polres Sidorjo. Dengan adanya SKCK online, pengurusan SKCK yang sebelumnya bisa mencapai satu minggu, masyarakat bisa mendapatkan SKCK dalam waktu paling lama 30 menit.
Hal tersebut juga dirasakan Zaki, warga asal Prambon. Dia mengaku hanya dalam waktu sekitar 10 menit sudah mendapat SKCK. "Sebelum datang ke sini saya daftar online dulu, ke sini cuma untuk sidik jari saja terus langsung jadi," katanya.
Dia mengaku sangat terbantu dengan adanya inovasi ini karena tidak perlu terlalu lama mengurus pembuatan SKCK. Karena sebelumnya, saat ingin membuat SKCK dia harus membuat keterangan di desa setempat terlebih dulu. "Sekarang lebih baik dari sebelumnya karena saya tinggal datang saja, tidak perlu melapor lagi," katanya. (ns/HUMAS MENPANRB)