Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat menjadi pembicara dalam Simposium Inovasi Pelayanan Publik "Ngulik Jatim Cettar", di Surabaya, Kamis (18/11).
SURABAYA – Presiden Joko Widodo mengamanatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mempercepat birokrasi melalui pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Arahan ini bukan tanpa alasan. Ditengah gempuran disrupsi, setiap negara berlomba-lomba untuk menjadi yang terdepan dalam segala aspek, termasuk dalam hal pelayanan publik.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengungkapkan, pemanfaatan artificial intelligence ternyata telah banyak diimplementasikan oleh instansi pemerintah dalam berbagai inovasi untuk mempercepat pelayanan diberbagai bidang. Diantaranya adalah PetaBencana.id dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah diakui di dunia internasional dan mendapat penghargaan pada ajang The United Nations Public Service Awards (UNPSA).
“Platform ini mampu menyediakan informasi bencana secara real-time dengan penggunaan fitur bot pada media sosial yang mampu mengumpulkan, menyortir, dan menampilkan informasi risiko bencana secara langsung,” ungkap Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat menjadi pembicara dalam Simposium Inovasi Pelayanan Publik "Ngulik Jatim Cettar", di Surabaya, Kamis (18/11).
Selanjutnya, pengembangan kecerdasan artifisial yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan penggunaan License Plate Recognition yang bertujuan untuk mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pajak Kendaraan Bermotor. License Plate Recognition & Vehicle Counting Classification juga dimanfaatkan untuk menghitung dan mengklasifikasikan kendaraan warga Jakarta sekaligus memantau polusi udara yang dihasilkan.
Tidak hanya itu, kecerdasan artifisial juga dimanfaatkan untuk pemantauan halte dan stasiun MRT. Selain untuk memantau jumlah penumpang, penggunaan Face Recognition dilakukan untuk pengamanan halte dari orang-orang yang masuk daftar hitam. Berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, sistem Face Recognition juga dimanfaatkan untuk memantau penggunaan masker serta menghitung jarak antara pejalan kaki dan memberikan peringatan otomatis jika tidak mematuhi peraturan physical distancing berjarak satu meter.
Artificial intelligence juga dimanfaatkan dalam transformasi SDM Aparatur, yaitu penggunaan face recognition pada seleksi CPNS 2021 untuk mencegah munculnya kecurangan dan calo. Berkaitan dengan kinerja pegawai, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah memanfaatkan sistem aplikasi presensi ASN yang dikembangkan dengan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face biometric) dan pelacak lokasi keberadaan (GPS tracker).
Diah menerangkan, masih banyak inovasi serta peluang pemanfaatan kecerdasan buatan yang dapat digunakan dalam transformasi penyelenggaraan pelayanan publik. Saat ini Kementerian PANRB pun sedang menyusun strategi pemanfaatan artificial intelligence dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Kedepannya, SP4N-LAPOR! akan mengembangkan kecerdasan artifisial yang secara otomatis dapat mengklasifikasikan aduan dan mengirimnya ke instansi yang tepat dengan lebih cepat dan akurat. “Hal ini tentu agar masyarakat dapat segera mendapatkan tindak lanjut dari pengaduan yang dibuat,” imbuh Diah.
Artificial intelligence dapat menjadi solusi percepatan pelayanan publik berbasis digital. Pelayanan digital memungkinkan layanan dapat diakses setiap saat sehingga lebih praktis, efektif dan efisien. Namun pemanfaatan artificial intelligence ini tentu perlu ditopang oleh dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui e-services sehingga terwujud integrasi data sekaligus layanan. Dengan integrasi layanan termasuk infrastruktur dan data, penerapan kecerdasan artifisial dalam konteks pelayanan diharapkan akan menjadi lebih optimal.
“Fokus kami tidak hanya untuk mendorong proses digitalisasi layanan, namun juga bagaimana mencapai integrasi dari setiap layanan yang sudah ada sehingga dapat tercipta suatu keterpaduan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkas Diah. (del/HUMAS MENPANRB)