Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat memberikan arahan dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Semester II Tahun 2020 dan Action Plan Target Kinerja Tahun 2021 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), di Jakarta, Senin (23/11).
JAKARTA – Penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk membangun organisasi yang berbasis fungsional, dimana indikator kinerja instansi menjadi dasar bagi pengorganisasian kerja lintas unit kerja dalam sebuah instansi. Dengan demikian, ke depannya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi bekerja berdasarkan kotak dan garis instruksi yang kaku melainkan berdasarkan indikator kerja organisasi.
“Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan kebijakan yang mengatur transformasi manajemen kerja dan pengaturan yang berkaitan dengan jabatan fungsional yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik. Sehingga diharapkan pola kerja birokrasi ke depan akan lebih efektif, dinamis, dan kolaboratif,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat memberikan arahan dalam acara apat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Semester II Tahun 2020 dan Action Plan Target Kinerja Tahun 2021 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), di Jakarta, Senin (23/11).
Tjahjo mengatakan, untuk mewujudkan organisasi yang berbasis fungsional perlu dilakukan beberapa penyelarasan diantaranya pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas, kinerja jabatan fungsional sejalan dengan kinerja organisasi, pola kerja dan proses bisnis yang sederhana, serta penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi.
“Ini poin-poin penting yang ingin kami sampaikan pada hari ini. Yang kami tekankan tadi bahwa inisiatif dan leadership tetap pada eselon I dan II ke depannya. Fokus pada kecepatan, efisiensi. Ini goals yang ingin dicapai tujuannya untuk membangun birokrasi yang efektif dan efisien, dan membangun jaringan IT pusat dan daerah antar-kementerian dan lembaga,” ungkapnya.
Menteri Tjahjo menjelaskan, penyederhanaan birokrasi diciptakan karena kondisi birokrasi yang hierarkis dan berbelit-belit dimana proses pengambilan keputusan sering terhambat karena panjangnya rantai komando yang harus dilalui pada setiap jenjang organisasi pemerintahan. Hal ini menyebabkan, tidak efisiennya organisasi dalam mencapai tujuan, terhambatnya kreativitas dan inovasi karena terbangun proses kerja top down yang mengandalkan petunjuk dan arahan atasan, dan timbulnya ego sektoral.
“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam pidato pelantikan Sidang Paripurna MPR tanggal 20 Oktober 2019, penyederhanaan birokrasi menjadi bagian dari program prioritas Presiden di bidang reformasi birokrasi yang secara khusus dimandatkan kepada Kementerian PANRB,” imbuhnya.
Menteri Tjahjo juga mengatakan, upaya lain yang juga dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan dan mendukung penyederhanaan birokrasi adalah melalui transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui upaya tersebut, diharapkan dapat terwujud pemerintahan yang baik dan bersih sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan keberhasilan pembangunan nasional.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB, lanjutnya, berkomitmen untuk melakukan penyederhanaan birokrasi secara optimal dengan tetap memperhatikan efektivitas pencapaian tujuan organisasi pemerintahan serta dilaksanakan dengan persiapan dan strategi kebijakan yang matang dan komprehensif. Meskipun demikian, penyederhanaan birokrasi bukan sekadar perampingan struktur organisasi, tetapi harus tetap menjamin berjalannya tugas dan fungsi organisasi sebagaimana mestinya. (dit/ HUMAS MENPANRB)