JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi minta Sekretariat Negara untuk membuat rincian tugas, beban kerja dan mekanisme menyusul pembentukanBadan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (BP REDD+), yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 62 /2013.
Badan ini mempunyai tugas membantu Presiden melaksanakan tugas koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan, serta pengendalian Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut di Indonesia.
Asisten Deputi Assesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan II Kementerian PANRB Hastori mengatakan, setiap pembentukan organisasi harus disertai dengan kelengkapan data informasi. “Perincian tugas, beban kerja, dan mekanisme ini disertakan sebagai dasar pembentukan organisasi,” ujarnya dalam rapat bersama Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta, Kamis (19/6)
Lebih lanjut dijelaskan, pembentukan Sekretariat BP REDD+ yang akan menjadi satuan kerja anggaran, dan menginduk pada Kementerian Sekretariat Negara. “Karena itu organisasinya harus ditetapkan oleh Kementerian Sekretaris Negara,” imbuh Hastori.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain perwakilan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Agus Widodo, Ketua Satgas BP REDD+ Roy Rahendra, Perwakilan BKN Kukuh Heryanto, serta Perwakilan dari LAN Muhammad Syafiq. (rga/HUMAS MENPANRB)