Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur didampingi Gubernur Maluku Ir. Said Assegaf serta Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, menyerahkan sertifikat STTPP kepada 52 peserta Diklatpim II angkatan XLII kelas L Provinsi Maluku, senin (05/12).
AMBON - Aparatur Sipil Negara memiliki peran penting dalam mewujudkan reformasi birokrasi berbasis kinerja. Hal ini dikarenakan ASN merupakan pelaksana reformasi birokrasi di Indonesia. Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dalam acara Penutupan Diklatpim Tingkat II di Ambon, Maluku, Senin (05/12).
Asman mengatakan, Peran strategis ASN sebagai pelaksana reformasi birokrasi di Indonesia menuntut ASN untuk tidak hanya melibatkan perubahan perilaku tetapi juga menyangkut pengambilan-pengambilan keputusan secara profesional yang berdampak pada terlaksananya reformasi birokrasi. "Untuk itu, sangat diperlukan peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan kapabilitas guna menciptakan ASN yang profesional sebagai penggerak utama keberhasilan pembangunan nasional melalui pelaksanaan reformasi birokrasi, " ujarnya.
Asman juga mengatakan, Profesionalisme ASN tentunya dapat terwujud melalui perencanaan SDM, pengadaan, pengembangan kompetensi sampai dengan pensiun yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. "Namun menciptakan ASN yang profesional menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah manakala berhadapan dengan berbagai permasalahan yang sering muncul dalam pembinaan ASN, " imbuhnya.
Maka dari itu, lanjutnya dalam rangka mewujudkan hal tersebut, perlu dilakukan upaya pembinaan dan pengembangan kompetensi ASN melalui manajemen kepegawaian yang lebih profesional dan transparan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang apapun juga, " tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto, Mengingatkan dengan selesainya diklatpim II ini, peserta diklatpim II mampu menjadi agen perubahan di instansi tempat bekerja masing-masing. Serta menjadi pemimpin perubahan, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat.
Menurut dia, sasaran akhir Diklat Pim ini adalah diperolehnya pemimpin perubahan. Sebab, pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) harus mampu meningkatkan peran, tugas dan fungsi selaku pemimpin dan aparatur pemerintah (birokrasi) dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Besar harapan saya agar alumnus Diklat Kepemimpinan Tingkat II mampu meningkatkan pengabdian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan mutu pelayanan, sehingga memberikan citra baik bagi pemerintah di mata masyarakat,” harapnya. (dit/HUMAS MENPANRB)