CIREBON - Kebijakan pembatasan PNS melakukan aktivitas di hotel bukan hasil pemikiran sesaat dan tidak ada maksud untuk merugikan dunia usaha. Hal itu lebih dilandasi kenyataan banyaknya pemborosan keuangan negara yang telah berlangsung selama 16 tahun terakhir.
Hal itu dikatakan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi dalam pertemuan dengan pengurus Persatuan Hotel dan Restoran Indonrsia (PHRI) Cirebon di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kota Udang itu, Minggu (18/01). "Masukan ini saya terima. Tetapi perlu saya sampaikan bahwa kebijakan ini bukan bermaksud merugikan siapapun,", ujarnya.
Dikatakan, kebijakan ini diambil atas telaahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunam (BPKP), dan dari para manager hotel. Menurut Menteri, faktor yang lebih penting adalah anggaran negara dan kebijakan Presiden, serta dalam upaya membangun karakter birokrasi agar menjadi lebih baik.
Yudd mengaku, pihaknya memiliki cacatan panjang selama 16 tahun terakhir, telah terjadi pemborosan keuangan negara yang bisa dikatakan mubajir. Misalnya ada kantor pemerintah yang dibangun megah tapi tidak digunakan secara optimal. Selain itu banyak bukti terjadinya penympangan terus menerus oleh aparatur. "Kebocoran anggaran pemerintah mencapai tiga puluh persen lebih," imbuh Yuddy. (swd/HUMAS MENPANRB)