JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pembahasan usulan revisi Peraturtan Menteri PANRB No. 46/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB No. 17/2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Pembahasan dimaksud terkait dengan usulan Kemendikbud yang mengajukan perubahan isi pasal 30 Permen PANRB tersebut, mengenai pembebasan sementara dosen. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa dosen dibebaskan sementara dari jabatannya apabila diberhentikan sementara dari PNS, ditugaskan secara penuh di luar jabatan akademik dosen, menjalani cuti di luar tanggungan Negara, atau menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan.
Dirjen Dikti Kemendikbud Djoko Santoso yang hadir dalam rapat tersebut mengungkapkan perlunya pengaturan lebih rinci dan spesifik terhadap ketentuan pembebasan sementara dosen dari jabatannya, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan. “Peraturan tersebut sebaiknya lebih spesifik ,” ujarnya.
Dikatakan, tugas-tugas jabatan menyangkut kegiatan yang berhubungan dengan tugas belajar dan tugas di luar jabatan akademik dosen. Sedangkan pembebasan sementara dari jabatan terkait dengan dosen yang dijatuhi hukuman disiplin PNS ataupun ditetapkan sebagai tersangka.