Pin It

20180313 rakor sdm

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRBSetiawan Wangsaatmaja dan Asdep Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karir SDM Aparatur Aba Subagja dalam rakor standarisasi jabatan dan pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN). di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (13/03)

 

JAKARTA – Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pembahasan mengenai penyempurnaan Permenpan tersebut ditargetkan selesai pada akhir Maret 2018.

“Kami berencana merevisi secara total,” ujar Deputi bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, dalam rakor standarisasi jabatan dan pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN). di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (13/03).

Saat ini, menurut Setiawan, ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan, yaitu nomenklatur jabatan yang belum tercantum dalam Permenpan nomor 25 tahun 2016. Ada juga nomenklatur jabatan yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan, tugas jabatan, serta kedudukan jabatan. Selain itu, ada nomenklatur jabatan yang kualifikasi pendidikannya tidak tercantum dalam Permenpan nomor 25 tahun 2016. “Ada jabatan yang belum diakomodir di Permenpan. Kita harus menata ulang jabatan,” jelasnya.

Dijelaskan, pemerintah akan menginventarisasi jabatan yang perlu dievaluasi, jabatan baru apa yang dibutuhkan, atau jabatan mana yang sudah tidak diperlukan. Pasalnya, jabatan pelaksana merupakan pintu masuk penetapan kebutuhan pegawai. Dengan penataan dan mempertegas kualifikasi pendidikan, akan terkait dengan jenjang karir ASN yang bersangkutan. “Nanti mungkin ada formasi baru,” imbuhnya.

Sebelum ada penyesuaian, penataan dan standarisasi jabatan ini dilakukan oleh Kementerian PANRB. Namun sejak berlakunya Permen PANRB No. 25/2016, dilakukan oleh kementerian/lembaga masing-masing. “Jadi saat ini mereka yang menentukan, karena mereka yang tahu kebutuhan di lapangan,” tegasnya.

Penyempurnaan nomenklatur standar jabatan pelaksana PNS ini ini juga sejalan dengan upaya mewujudkan Smart ASN 2024, yang menuntut abdi negara harus memiliki integritas tinggi, nasionalisme, mahir menggunakan teknologi dan bahasa asing, berwawasan global, memiliki jiwa melayani dan jiwa entrepreneur, serta memiliki jaringan yang luas.

Dalam rakor yang diikuti perwakilan dari sejumlah kemenetrian/lembaga tersebut, para peserta dibagi menjadi enam kelompok diskusi. Hadir dalam acara tersebut Asdep Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karir SDM Aparatur Aba Subagja, serta Direktur Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Herman. (don/HUMAS MENPANRB)